Izin Praktik 504 Konsultan Hukum Pasar Modal Terancam Dicabut OJK
Utama

Izin Praktik 504 Konsultan Hukum Pasar Modal Terancam Dicabut OJK

Sekira 50 persen anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal mungkin dibatalkan izinnya berkegiatan di pasar modal.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Itu kan masalahnya gampang banget ya, secara teknis tidak harus lawyer itu sendiri yang mendaftar, cukup menyuruh sekretarisnya, sudah selesai,” ujarnya.

 

Ketika ditanya apa yang membuat jumlah anggotanya yang belum mendaftar masih demikian banyak, Indra menduga persoalan tunggakan pungutan OJK yang harus dibayarkan menjadi salah satu sebab.

 

“Mungkin yang membuat teman-teman agak terhambat itu kewajiban yang tertunggak, harus bayar dulu,” Indra menambahkan.

 

Pungutan OJK yang dimaksud Indra mengacu pada PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (PP Pungutan OJK). Pasal 5 ayat (1) PP Pungutan OJK menetapkan adanya biaya tahunan termasuk pada konsultan hukum sebagai profesi penunjang.  Lampiran PP Pungutan OJK menetapkan besarnya biaya tahunan untuk profesi penunjang adalah Rp5 juta.

 

PP Pungutan OJK

Pasal 5:

(1) Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi:

a. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan

b. biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.

(2) Jenis, satuan, dan besaran Pungutan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Sejak berlakunya PP Pungutan OJK pada 12 Februari 2014, seluruh profesi penunjang pasar modal termasuk para konsultan hukum telah dibebani kewajiban membayar. Mangkir dari kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK.

 

Jumlahnya bisa menjadi berkali lipat dari nilai awal. Kewajiban ini berlaku secara merata meskipun profesi penunjang tersebut tidak melayani klien di pasar modal sama sekali dalam tahun berjalan. Itu sebabnya PP Pungutan OJK sempat menghadapi upaya hukum dari para konsultan hukum pasar modal melalui uji materil Mahkamah Agung. Namun semua upaya tersebut kandas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait