Jabatan Hakim MK Satu Periode Dinilai Tepat, Ini Alasannya
Berita

Jabatan Hakim MK Satu Periode Dinilai Tepat, Ini Alasannya

Selain efisien, masa jabatan hakim konstitusi dalam satu periode menghindari terjadinya politik transaksional.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar sependapat dengan Feri Amsari. Menurutnya, draft awal RUU MK sudah menentukan masa jabatan hakim konstitusi  selama 9 tahun sudah cukup ideal karena akan menghemat waktu dan biaya. Pengaturan ini juga bakal membuat hakim konstitusi di MK lebih independen dan tidak tersandera dengan kepentingan politik terutama ketika hakim MK tersebut yang mengusulkan DPR.  

 

Dia menilai aturan masa jabatan yang ada saat ini yakni lima tahunan dan dapat diperpanjang untuk periode kedua berpotensi adanya tawar-menawar antara hakim konstitusi dengan lembaga yang mengangkatnya. Kondisi ini bisa mengancam independensi hakim yang bersangkutan.

 

“Sebaliknya dengan masa jabatan satu periode dalam kurun waktu 8 hingga 9 tahun misalnya, dapat menjaga kemandirian hakim konstitusi, tidak berpikir menjual kehormatannya demi masa jabatan periode kedua,” katanya.

 

Lebih setuju aturan lama

Meski draft awal RUU MK sudah mengatur masa jabatan hakim konstitusi 9 tahun dalam satu periode, namun justru Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) Prof Benny Riyanto tidak sependapat. Dia lebih setuju dengan masa jabatan hakim MK yang berlaku saat ini dengan masa jabatan per lima tahun dalam dua periode. Dia beralasan pengaturan satu periode dengan masa jabatan 9 tahun bakal menimbulkan banyak penafsiran.

 

“Kalau saya cenderung pada pola masa bhakti dalam UU MK yang lama. Satu periode 5 tahun, dan bisa dipilih kembali,” ujarnya kepada Hukumonline melalui sambungan telepon.

 

Dia beralasan penyaringan melalui seleksi calon hingga terpilihnya hakim konstitusi merupakan mekanisme formil. Sedangkan materilnya terkait kemampuan teknis menangani perkara yang belum pernah diketahuinya. Nah, untuk mengetahui dan memahami kemampuan teknis ini diperoleh melalui praktik penanganan perkara di MK saat periode lima tahun pertama.  

 

“Sepanjang hakim konstitusi memiliki kapasitas dan integritas, maka dapat dipilih kembali untuk periode kedua,” kata dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info