Di sisi lain, kondisi pelanggaran HKI di Indonesia masih tinggi sehinggaIndonesia berada di Priority Watch List dari pemerintah Amerika Serikat. United States Trade Reprsentative (USTR) pernah memberikan 14 agenda terkait pelanggaran HKI. Salah satunya agenda vonis hakim yang ringan di kasus-kasu HKI di Indonesia. Sebab Vonis berupa sanksi minimal tidak signifikan karena pelaku bisa melakukan lagi kegiatan pembajakannnya.
Misalnya, sanksi pidana 6 bulan untuk PT KG dan KM oleh PN Jakarta Selatan. Lima kasus yang diputus Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Desember 2009 lalu memvonis 5 terdakwa dengan sanksi pidana mulai 3 - 12 bulan, serta denda mulai Rp1 juta-Rp2,5 juta.
Padahal UU Hak Cipta terutama pasal 72 ayat 3 mengenai penggunaan produk software bajakan mengatur, bila terbukti bersalah, hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp500 juta. BSA menghimbau majelis hakim mempertimbangkan aspek nilai kerugian dalam memutuskan kasus pembajakan software sehingga vonis sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.