Jadi Delik Aduan, Tingkat Pembajakan Software Diprediksi Meningkat
Berita

Jadi Delik Aduan, Tingkat Pembajakan Software Diprediksi Meningkat

Perubahan delik biasa menjadi delik aduan dikhawatirkan akan meningkatkan angka pembajakan software. Dampak jika dijadikan delik aduan adalah tindakan refresif seperti upaya penegakan hukum yang masih minim di kasus HKI makin tidak bisa dilakukan.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Di sisi lain, kondisi pelanggaran HKI di Indonesia masih tinggi sehinggaIndonesia berada di Priority Watch List dari pemerintah Amerika Serikat.  United States Trade Reprsentative (USTR) pernah memberikan 14 agenda terkait pelanggaran HKI. Salah satunya agenda vonis hakim yang ringan di kasus-kasu HKI di Indonesia. Sebab Vonis berupa sanksi minimal tidak signifikan karena pelaku bisa melakukan lagi kegiatan pembajakannnya.

 

Misalnya, sanksi pidana 6 bulan untuk PT KG dan KM oleh PN Jakarta Selatan. Lima kasus  yang diputus Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Desember 2009 lalu memvonis 5 terdakwa dengan sanksi pidana mulai 3 - 12 bulan, serta denda mulai Rp1 juta-Rp2,5 juta.

 

Padahal UU Hak Cipta terutama pasal 72 ayat 3 mengenai penggunaan produk software bajakan mengatur, bila terbukti bersalah, hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp500 juta. BSA menghimbau majelis hakim mempertimbangkan aspek nilai kerugian dalam memutuskan kasus pembajakan software sehingga vonis sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

 

Tags: