Jadi Justice Collaborator, Advokat Penyuap Jaksa Divonis Lebih Ringan
Utama

Jadi Justice Collaborator, Advokat Penyuap Jaksa Divonis Lebih Ringan

Majelis sependapat dengan penuntut umum mengenai permohonan JC sang advokat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Alfin terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi penyuapan. Pertama menyuap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta bersama-sama dengan Sendy Pericho yang merupakan kliennya. Uang tersebut bertujuan untuk pengurusan perkara pidana yang dilaporkan Sendy Pericho. Kemudian melakukan suap terhadap Kusnin selaku Asisten bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebesar Sin$325 ribu dan AS$ 20 ribu atau sekitar Rp3,5 miliar. Tak hanya itu ia juga Rustam Effendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus diduga menerima uang pecahan dolar Singapura senilai Rp1 miliar serta uang AS$ 10 ribu.

 

Selanjutnya, Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejati sebesar Sin$10 ribu, Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati sebesar AS$10 ribu, dan dua jaksa penuntut umum bernama Musriyono dan Dyah Purnamaningsih masing-masing sebesar AS$10 ribu dan AS$7 ribu. "Pemberian itu agar Surya tidak dilakukan penahanan di tahap dua. Serta memberikan keringanan tuntutan yang akan dijatuhkan ke Surya Soedharma," ujar hakim Rusdiono.

 

Sendy Pericho sendiri dijatuhi hukuman selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Direktur PT Java Indoland ini terbukti bersama-sama dengan Alfin memberi suap kepada mantan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto sebesar Rp200 juta.

 

Mendengar putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sendy dan Alfin serta penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan ini. "Saya menerima Yang Mulia," ujar Alfin. Sementara Jaksa dan Sendy sama-sama pikir-pikir selama 7 hari. 

Tags:

Berita Terkait