Jadi Profesional Sufi dengan Berzakat
Fokus

Jadi Profesional Sufi dengan Berzakat

Mungkin tidak sedikit dari pembaca yang akrab dengan istilah corporate mystics yang mungkin juga dapat dipadankan dengan istilah 'sufi perusahaan'. Menurut mereka yang mempopulerkan istilah ini, Gay Hendricks dan Kate Ludeman, sufi perusahaan adalah orang yang mendasarkan diri pada integritas, hasrat, dan kecintaan (passion and compassion). Bahkan, pada nilai-nilai mistik-spiritual.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit

Ketentuan zakat profesi

Setidaknya, ada tiga pendapat yang muncul mengenai nishab (jumlah harta yang terkena wajib zakatnya) dan kadar (persentase harta yang harus dikeluarkan zakatnya) zakat profesi.

Pertama, menganalogikan secara mutlak kedua kategori di atas dengan hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya, yaitu nishab-nya senilai dengan hasil pertanian yaitu 653 kg gabah dan tarifnya (kadar) 5%, dikeluarkan setiap menerima hasil tersebut.

Kedua, menganalogikan secara mutlak kedua kategori di atas dengan zakat perdagangan atau emas. Nishab-nya 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5% dikeluarkan setiap menerima dan diakumulasikan di akhir tahun, atau dibayar di akhir tahun.

Ketiga, menganalogikan nishab zakat upah kerja/gaji dengan nishab zakat hasil pertanian, yakni senilai 653 kg gabah dan dikonversi ke dalam makanan pokok yaitu beras dengan penyusutan 20% dari gabah dan diperkirakan hasilnya menjadi 520 kg beras. Sedangkan kadar zakatnya dianalogikan dengan emas yakni 2,5%. Bila dikalkulasikan, maka 520 kg beras senilai dengan Rp1.500.000,- (asumsi harga beras Rp3.000/kg).

Hal tersebut didasarkan atas qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:

Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan hasil panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat di-qiyas-kan ke dalam zakat pertanian berdasarkan nishab dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen). Untuk penghasilan harian atau mingguan yang belum mencapai nishab, maka diakumulasikan selama satu bulan. Bila jumlahnya telah mencapai nishab, maka dikeluarkan zakatnya setiap bulan.

Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini dapat di-qiyas-kan pada zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%).

Tags: