Jadi tersangka, eks Dirut Geo Dipa Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Aktual

Jadi tersangka, eks Dirut Geo Dipa Mangkir dari Panggilan Bareskrim

FNH
Bacaan 2 Menit

BGE merasa telah dizalimi, dipermainkan, ditipu dan dicurangi dengan tindakan GDE dalam hal pelaksanaan Perjanjian KTR 001/2005 mengenai Concession Right dan Transfer of Assets Proyek PLTP Dieng dan Patuha. Karena itu, Bambang mengatakan Bareskrim harus mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh korporasi GDE dengan melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan terhadap seluruh pihak-pihak di dalam  GDE yang diduga terlibat, baik direksi, komisaris maupun pemegang saham.

Menurut Bambang, GDE tidak dapat memperlihatkan Concession Right dan Transfer of Assets, sehingga berakibat pihak investor atau pendana akan merasa tidak terjamin (unsecured). Dengan tidak adanya Concession Rights dan Transfer of Assets itu, mengakibatkan pihak CNT Group Construction Limited, selaku penyedia dana Proyek PLTP Dieng-Patuha, menjadi ragu dan merasa tidak aman terhadap BGE  mengenai kelangsungan proyek tersebut. Apalagi ketika diminta kejelasan mengenai izin prinsip tersebut, GDE tidak dapat memberikan kepastian.

Tags: