Jadwal Persidangan Ferdy Sambo Hingga Vonis Mati Lewat Sidang Virtual Tidak Manusiawi
Terbaru

Jadwal Persidangan Ferdy Sambo Hingga Vonis Mati Lewat Sidang Virtual Tidak Manusiawi

Mengenal profesi data protection officer dalam UU PDP, kasus dugaan korupsi Lukas Enembe tidak bisa diselesaikan secara hukum adat, jeratan pasal dakwaan Ferdy Sambo dkk turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (11/10/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai jadwal sidang perdana perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk digelar mulai Senin (17/10/2022) pekan depan hingga Imparsial mencatat 86% vonis mati lewat sidang virtual tidak manusiawi. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Ini Jadwal Persidangan dan Profil Majelis Hakim Perkara Ferdy Sambo dkk

Sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan sejumlah terdakwa dalam perkara obstruction of justice bakal siap disidangkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan mulai Senin (17/10/2022) pekan depan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. Mengenal Profesi Data Protection Officer dalam UU PDP

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang belum lama ini disahkan DPR memuat berbagai aturan yang perlu dicermati semua pihak, terutama pelaku usaha yang kegiatan bisnisnya berkaitan dengan pemrosesan data pribadi. Advokat sekaligus Wakil Ketua Institut Pandya Astagina, Danny Kobrata, mengatakan UU PDP mengatur antara lain kewajiban baru yang harus dipatuhi perusahaan yakni menunjuk data protection officer (DPO) atau dalam UU PDP disebut dengan istilah pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi PDP. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Melalui Hukum Adat

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi pernyataan penasihat hukum Gubernur Papua, Lucas Enembe, yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat. Dia menyatakan meski eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya namun untuk kejahatan khususnya korupsi mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Ini Jeratan Pasal Dakwaan Ferdy Sambo dkk

Proses penanganan perkara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan, persidangan bakal segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin (17/10/2022) mendatang. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Imparsial: 86 Persen Vonis Mati Lewat Sidang Virtual Tidak Manusiawi

Imparsial menghitung dari 232 terpidana mati di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, terdapat 185 terpidana divonis hukuman mati pada saat situasi pandemi Covid-19. Dari 185 terpidana itu sebanyak 86 persen divonis pidana mati melalui sidang virtual dan 14 persen melalui sidang langsung. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait