Jaksa Jerat Eks Anggota BPK Pasal Pemerasan dalam Jabatan
Terbaru

Jaksa Jerat Eks Anggota BPK Pasal Pemerasan dalam Jabatan

Terdakwa dinilai melakukan abuse of power saat sebagai penyelenggara negara serta bertentangan dengan kode etik BPK maupun UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Mantan anggota BPK, Achsanul Qosasih. Foto: RES
Mantan anggota BPK, Achsanul Qosasih. Foto: RES

‘Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya tersandung juga’. Pepatah itu sepertinya layak disematkan pada pundak eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Pria yang sempat berlatarbelakang politisi dari salah satu partai di Senayan itu mesti berurusan dengan hukum, kasus korupsi. Kendatipun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, pengadilan menjadi ruang pembuktian soal bersalah tidaknya Achsanul di depan majelis hakim.

Menggunakan batik lengan panjang dan bercelana hitam, Achsanul bergeming sesampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Duduk di kursi pesakitan, Achsanul nampak mendengarkan dengan seksama jaksa menuntut umum (JPU) Bagus Kusuma Wardhana mengurai surat dakwaanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (7/3/2024).

Dalam dakwaanya, jaksa menilai Achsanul dalam kasus dugaan menerima suap senilai AS$2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar,” ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana mengurai surat dakwaannya sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca juga:

Bagus mengurai, perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Pemberatasan Tipikor atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam uraian surat dakwaan penuntut umum, uang diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa.

Uang tersebut, menurut Bagus diberikan dengan maksud agar Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan Base Tranceiver Station (BTS) 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo. Setidaknya agar mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek-nya.

Penuntut umum menyebut Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara di bagian Auditorat Keuangan III yang membawahi 38 lembaga dan kementerian. Nah, salah satu di antaranya merupakan Kemenkominfo. Dengan kata lain, perbuatan Achsanul telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya alias abuse of power.

Yakni bertentangan dengan Peraturan BPK No.4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Tags:

Berita Terkait