Jaksa PN ‘Melawan’ Pelanggan PLN
Resensi

Jaksa PN ‘Melawan’ Pelanggan PLN

Buah nota kesepahaman Kejaksaan dengan lembaga atau badan usaha milik negara.

MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Bolehkah jaksa dimintai tolong oleh PLN untuk menyelesaikan tunggakan rekening listrik pelanggan? Pertanyaan sederhana inilah yang coba dijawab Evy Lusia Ekawati lewat buku yang terbit enam bulan lalu: ‘Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Perkara Perdata’. Evy adalah jaksa karier yang pernah bertugas sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negara Wates Yogyakarta.

Pengalaman selama bertugas di Yogyakarta itulah yang mengilhaminya menulis sebuah tesis tentang peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengurusan tunggakan rekening listrik pelanggan. Tesis ini berangkat dari kerjasama PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dimana Evy menjadi bagian dari tim JPN yang menindaklanjuti kerjasama itu.

Ada tiga substansi penting yang layak mendapat perhatian dari buku setebal 130 halaman ini. Pertama, kedudukan jaksa selaku organ negara dalam bidang perdata. Kedua, perjanjian PLN dengan nasabah. Ketiga, eksistensi kekuatan nota kesepahaman yang dibuat Kejaksaan dengan lembaga negara atau badan usaha milik negara. Dengan memahami ketiga aspek substansial inilah kita bisa mendudukkan tugas JPN ‘melawan’ pelanggan PLN nakal. Atau sebaliknya, gugatan nasabah terhadap PLN.

Tentang kedudukan Jaksa PN (Pengacara Negara), sebenarnya bukan barang baru yang hanya diperkenalkan lewat UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Benih-benihnya bisa ditelusuri sejak zaman Belanda ketika kita masih mengenal nama Openbaar Ministerie (OM). Kala itu OM dapat mewakili negara dalam perkara perdata  baik selaku penggugat maupun tergugat berdasarkan Staatblad 1922 No. 522 tentang Vertegenwoordigingvan den Laande in Rechten, wakil negara dalam hukum (hal. 53-54).

Kedudukan JPN kemudian dipertegas dalam peraturan perundang-undangan yang lahir setelah Indonesia merdeka. Bahkan sejak 1999 ada satu jabatan eselon satu di lingkungan Kejaksaan yang khusus membidangi: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Perjanjian PLN dengan nasabah bisa dilihat dari hukum perjanjian pada umumnya. Sebagai suatu produk, listrik merupakan objek transaksi jual beli yang mengandung resiko. Untuk memperoleh aliran listrik masyarakat cenderung berlangganan ke PLN. PLN menetapkan syarat dan prosedur berlangganan, termasuk hak dan kewajiban. Perjanjian penyambungan tenaga listrik antara PLN dengan pelanggan disebut penulis sebagai perjanjian baku atau standar (hal. 18).

Judul

Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Perkara Perdata

Penulis

Evy Lusia Ekawati

Penerbit

Genta Press, Yogyakarta

Cet-1

April 2013

Halaman

130, termasuk lampiran

Tags:

Berita Terkait