Jaksa Se-Indonesia Kompak Sidangkan Perkara Pidana Secara Online
Berita

Jaksa Se-Indonesia Kompak Sidangkan Perkara Pidana Secara Online

Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19, bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera berkoordinasi dengan Pengadilan, Polres, dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Praktik sidang perkara pidana secara online di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Praktik sidang perkara pidana secara online di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Meningkatnya penyebaran pandemi corona virus disease (Covid-19) dan atas perintah Jaksa Agung mulai hari ini Kamis (26/3) serentak para Jaksa se-Indonesia melaksanakan sidang secara online. Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ada 14 Kejati yang sudah sudah menggelar sidang online yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan. 

 

Dari Kejati Papua Barat, Kejari Fak-Fak, dan Kejari Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online. Dari Riau, ada tujuh Kejari sudah sukses menggelar sidang online yaitu Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar. Hal ini dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfimasi, Jum’at (27/3/2020).   

 

Lalu, dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejari Gunung Kidul dan Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online. Heri mengatakan mulai pekan depan menyusul kejari Sleman, Yogyakarta dan Kulonprogo segera melaksanakan sidang online. Baca Juga: Cerita Implementasi Sidang Perkara Pidana Secara Online di Pengadilan Negeri

 

Sementara itu di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari sudah menggelar sidang online. Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mulai Selasa (24/3) kemarin, hari ini Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat menggelar sidang online. Di Sumatera Selatan baru dua kejari yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang hari ini melaksanakan sidang online.

 

"Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan," ujar Kajati Sumsel Wisnu Baroto dalam keterangannya.

 

Untuk di wilayah Jawa Timur, baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang melaksanakan sidang online. "Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depana," kata Asintel Kejati Jawa Timur Bambang Gunawan dalam keterangannya.

 

Bahkan, dari Kepulauan Riau Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online. Sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi itu. Wilayah lain dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu, di NTT baru Kejari kab. Kupang. Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.

 

Mendengar laporan sudah banyak kejari yang melaksanakan sidang online, Jaksa Agung Burhanudin memberikan apresiasi. "Jaksa Agung senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19, bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres, dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online," lanjut Hari Setiyono.

 

Menurutnya, sidang perkara pidana secara online sungguh membantu para Jaksa di daerah. Hal ini dalam rangka melaksanakan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan dalam proses persidangan pidana membuat para Jaksa bagai buah simalakama.

 

"Kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. (Mau tidak mau, red) Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," katanya.  

 

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menantang seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi Corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan seluruh kejaksaan tinggi se-Indonesia. Jaksa Agung meminta jajarannya agar mau memanfaatkan teknologi konferensi video (vicon) dalam pelaksanaan sidang di pengadilan selama masa wabah corona saat ini.

 

"Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan vicon," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (24/3). Hal itu disampaikannya saat konferensi video dengan para kajati dan jajarannya se-Indonesia dari rumah dinas Jaksa Agung, Jakarta.

 

Ia mengakui pandemi Covid-19 telah berimbas pada agenda sidang perkara pidana di Indonesia karena banyak jaksa dan hakim menunda sidang. Burhanuddin menyatakan masalah dapat terjadi ketika masa penahanan terdakwa telah habis dan terdakwa terpaksa  (demi hukum) harus dibebaskan dari tahanan.

 

Dengan menggelar sidang melalui vicon, kata dia, semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas karena tidak terpengaruh ancaman pandemi Covid-19. Ia juga meminta laporan dari kejati yang sudah berhasil mengimplementasikan sidang melalui vicon agar dapat dijadikan percontohan untuk kejati di daerah lain.

 

"Bagi kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," kata dia.

 

Seperti diketahui, beberapa pengadilan negeri (PN) sejak Selasa (24/3/2020) sudah menerapkan sidang perkara pidana dengan menggunakan fasilitas video conference atau teleconference. Misalnya, di PN Jakarta Utara; PN Jakarta Selatan; PN Kampar, Riau; dan lainnya. Ini akibat keluarnya SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.     

 

Salah satu isinya, persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, jika terdakwanya secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

Tags:

Berita Terkait