Jaksa Tuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal 8 Tahun Penjara
Terbaru

Jaksa Tuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal 8 Tahun Penjara

Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tidak terikat dengan tuntutan penuntut umum. Sebab putusan yang berkualitas bakal mengacu pada surat dakwaan, proses pembuktian, pertimbangan hukum, dan keyakinan hakim.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Selain itu, Ricky menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan bimbingan seorang ayah. Terhadap penilaian jaksa sesuai fakta di persidangan, keduanya dinilai terbukti turut serta dalam tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal selama 8 tahun penjara mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia melihat jaksa dianggap tidak sensitif terhadap keresahan publik. Bahkan seolah memperuncing permasalahan ke publik.

“Tentu surat tuntutan ini dapat menjadi kontroversional dan karena jaksa tidak menerapkan ancaman pidana maksimal. Padahal surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana,” ujarnya saat berbincang kepada hukumonline.

Menurutnya, penuntut umum abai melihat persoalan yang melatarbelakangi keikutsertaan perbuatan Kuat dan Ricky yang menjadi bagian berkontribusi dalam melakukan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis. Keterlibatan keduanya menjadi delik serius. Malahan kedua terdakwa ikut serta melaksanakan niat dan perbuatan bersama-sama, serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

“Jadi jelas tindakan Kuat dan Ricky merupakan hal -hal yang memberatkan dan keadaannya yang berbelit belit sejak awal,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu menilai terlepas kontra dari pubik requisitor jaksa terhadap kedua terdakwa, semua putusan berada di tangan majelis hakim. Ia berharap putusan majelis hakim nantinya menjadi perwujudan harapan publik demi menegakkan hukum dan keadilan.

Ia juga berharap majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tidak terikat dengan tuntutan penuntut umum. Sebab, putusan majelis hakim yang berkualitas bakal mengacu pada surat dakwaan, proses pembuktian, pertimbangan hukum, dan keyakinan hakim. “Tentunya, diterima dengan akal sehat demi menjaga marwah peradilan di masyarakat,” harapnya.

Seperti diketahui, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait