Jaksa Tuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal 8 Tahun Penjara
Terbaru

Jaksa Tuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal 8 Tahun Penjara

Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tidak terikat dengan tuntutan penuntut umum. Sebab putusan yang berkualitas bakal mengacu pada surat dakwaan, proses pembuktian, pertimbangan hukum, dan keyakinan hakim.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Kuat Ma’ruf saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: RES
Terdakwa Kuat Ma’ruf saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: RES

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal duduk di kursi pesakitan di ruang sidang berbeda, sembari mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan atau requisitor di Pengadiilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Keduanya oleh penuntut umum dituntut dengan hukuman yang sama yakni 8 tahun penjara.

Kendati masih sebatas requisitor, namun tuntutan penuntut umum dinilai masih tak sesuai dengan harapan publik. Sebab, kasus yang menjerat keduanya terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kedua terdakwa dinilai terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangan requisitornya, hal memberatkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal seperti perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J berdampak terhadap duka mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga:

Kedua terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, serta tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Perbuatan Kuat Ma’ruf pun dinilai menimbulkan dan kegaduhan meluas di tengah masyarakat. Sementara Ricky Rizal sebagai aparatur kepolisian tidak sepantasnya melakukan perbuatan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Hukumonline.com

Ricky Rizal saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Sementara hal meringankan, Kuat Maruf tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain. Sedangkan hal meringankan Ricky, terdakwa dinilai masih berusia muda dan masih dapat diharapkan memperbaiki perilakunya.

Selain itu, Ricky menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan bimbingan seorang ayah. Terhadap penilaian jaksa sesuai fakta di persidangan, keduanya dinilai terbukti turut serta dalam tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal selama 8 tahun penjara mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia melihat jaksa dianggap tidak sensitif terhadap keresahan publik. Bahkan seolah memperuncing permasalahan ke publik.

“Tentu surat tuntutan ini dapat menjadi kontroversional dan karena jaksa tidak menerapkan ancaman pidana maksimal. Padahal surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana,” ujarnya saat berbincang kepada hukumonline.

Menurutnya, penuntut umum abai melihat persoalan yang melatarbelakangi keikutsertaan perbuatan Kuat dan Ricky yang menjadi bagian berkontribusi dalam melakukan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis. Keterlibatan keduanya menjadi delik serius. Malahan kedua terdakwa ikut serta melaksanakan niat dan perbuatan bersama-sama, serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

“Jadi jelas tindakan Kuat dan Ricky merupakan hal -hal yang memberatkan dan keadaannya yang berbelit belit sejak awal,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu menilai terlepas kontra dari pubik requisitor jaksa terhadap kedua terdakwa, semua putusan berada di tangan majelis hakim. Ia berharap putusan majelis hakim nantinya menjadi perwujudan harapan publik demi menegakkan hukum dan keadilan.

Ia juga berharap majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tidak terikat dengan tuntutan penuntut umum. Sebab, putusan majelis hakim yang berkualitas bakal mengacu pada surat dakwaan, proses pembuktian, pertimbangan hukum, dan keyakinan hakim. “Tentunya, diterima dengan akal sehat demi menjaga marwah peradilan di masyarakat,” harapnya.

Seperti diketahui, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait