Jalan Tengah Hukuman Pidana Mati ala Profesor Muladi
Berita

Jalan Tengah Hukuman Pidana Mati ala Profesor Muladi

Gagasan mengenai jalan tengah ini sudah diakomodasi dalam RUU KUHP.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi hukuman mati yang dijatuhkan hakim. Ilustrator: BAS
Ilustrasi hukuman mati yang dijatuhkan hakim. Ilustrator: BAS

Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Muladi, menyampaikan gagasan tentang ‘Indonesian way’, sebagai jalan tengah pengaturan pidana mati di Indonesia. Jalan tengah ini merupakan solusi terhadap perdebatan panjang antara kelompok yang menyetujui (pro) dan menolak (kontra) hukuman mati. Dua kelompok ini bukan hanya ada di Indonesia, tetapi juga di belahan dunia.

“Pidana mati dianggap tidak efektif menekan kejahatan”, kata Muladi saat menjadi pembicara webinar dalam rangka silaturrahim Ikatan Alumni Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro, Sabtu (17/10). “Pidana seumur hidup lebih manusiawi “, sambungnya.

‘Indonesian way’ yang dimaksud Menteri Kehakiman (1998-1999) itu adalah pidana mati bersyarat. Seseorang yang dijatuhi hukuman mati diberikan masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan rasa menyesal atau ada alasan yang meringankan, maka hukumannya diubah menjadi seumur hidup. Bagaimana caranya? Prasyarat mengubah jenis hukuman itu harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Jika syaratnya terpenuhi maka perubahan hukuman terpidana mati dituangkan dalam Keputusan Presiden. Tetapi, harus didahului pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. “Pidana mati bersyarat merupakan solusi jalan tengah,” ujarnya.

(Baca juga: Hukuman Mati Jadi Pidana Alternatif, Ini Kekhawatiran Aliansi).

Jalan tengah ini merupakan ius constituendum sebagai usaha harmonisasi pandangan mereka yang ingin tetap mempertahankan hukuman mati (retentionist) dan kelompok yang ingin menghapuskannya (abolisionist). Alasan yang dikemukakan oleh masing-masing kelompok beragam, termasuk di Indonesia. Mereka yang menentang hukuman mati beralasan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tak dapat dicabut (non-derogable right); pidana mati dihindari guna menghindari kesalahan dan peradilan sesat;sistem peradilan pidana masih lemah; tujuan pemidanaan tidak boleh menderitakan dan merendahkan martabat kemanusiaan; hukuman mati merupakan langkah mundur promosi dan perlindungan hak asasi manusia serta konsolidasi demokrasi; inkonstitusional; dan tidak efektif menekan kejahatan atau tidak menimbulkan efek jera.

Sebaliknya mereka yang setuju berargumen Pancasila harus dilihat secara menyeluruh; agama membenarkan hukuman mati; sistem peradilan pidana merupakan masalah kedaulatan nasional; hukuman mati merupakan refleksi tuntutan pembalasan dan people condemnation; perhatian pada korban; perkembangan tindak pidana berat baik kualitas maupun kuantitasnya.

Muladi menjelaskan bahwa gagasan ‘Indonesian way’ ini telah diakomodasi dalam RUU KUHP yang sedang disusun. Pasal 100 RUU KUHP mencantumkan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun. Terpidana dapat lolos dari eksekusi mati jika menunjukkan penyesalan, ada faktor yang meringankan, atau ternyata peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting.

RUU KUHP juga mengubah posisi pidana mati dalam jenis-jenis hukuman. Pidana mati tidak tercantum dalam stelsel pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus, yang selalu diancamkan secara alternatif. Artinya, pidana mati adalah alternatif terakhir. “Pidana mati merupakan upaya terakhir”, tegas Muladi.

RUU KUHP memberikan perhatian khusus pada orang-orang tertentu yang dijatuhi hukuman mati seperti perempuan yang sedang hamil dan menyusui, atau orang yang sakit jiwa. Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan yang hamil dan menyusui ditunda sampai ia melahirkan dan selesai menyusui bayinya. Sedangkan eksekusi orang yang sakit jiwa ditunda hingga yang bersangkutan sembuh.

Eksekusi pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak presiden. Jika grasi ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun bukan karena melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum karena waktu tunggu eksekusi pidana mati sudah sangat lama. Ketentuan ini juga merupakan solusi terhadap orang-orang terpidana mati yang menunggu eksekusi lebih dari 10 tahun.

Di Indonesia, produk hukum pasca kemerderkaan justru menambah jumlah tindak pidana yang diancam pidana mati. Misalnya tindak pidana berkaitan dengan senjata api, pembajakan udara, terorisme, narkoba, pelanggaran HAM berat, dan korupsi saat bencana.

(Baca juga: Jerat Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana Covid-19).

Upaya untuk menghapuskan pidana mati dalam Undang-Undang bukan tidak pernah diajukan. Misalnya, ada upaya mengajukan judicial review terhadap hukuman mati dalam UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (sebelum diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2009). Pada 30 Oktober 2007, Mahkamah Konstitusi telah menolak uji materi tersebut. Mahkamah beralasan Indonesia tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia; HAM harus digunakan dengan menghargai dan menghormati HAM orang lain demi ketertiban umum dan keadilan sosial. Selain itu, konvensi internasional beranggapan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius dan melibatkan jaringan internasional; dan kejahatan narkotika sangat berbahaya bagi generasi muda Indonesia saat ini.

Menurut Rektor Universitas Diponegoro (1994-1998) itu, eksistensi pidana mati di Indonesia bukan hanya persoalan budaya dan religi, tetapi juga bersifat politis. KUHP warisan Belanda memuat hukuman mati; sedangkan Belanda sendiri. Pada 1870 Belanda telah menghapus pidana mati untuk tindak pidana umum, dan hanya mempertahankannya pada tindak pidana militer dan perang. Itu pun tak pernah dilaksanakan sejak 1950.

 

Belanda telah meratifikasi Protocol No. 6 European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms Concerning the Abolition of the Death Penalty. Artikel 1 Protokol ini tegas menyebutkan the death penalty shall be abolished. No-one shall be condemned to such penalty or executed.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info