MA juga mempertimbangkan maqashid syariah yaitu untuk mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum. Atas dasar itu, selayaknya Termohon Kasasi menyelesaikan pembagian waris almarhum suaminya dengan anak kandungnya terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesulitan pada kemudian hari. Oleh karena itu, beralasan bagi Pemohon Kasasi untuk enggan menjadi wali nikah bagi Termohon Kasasi dan karenanya adalah adil jika permohonan kasasi ini dikabulkan.
Atas pertimbangan itu pula, MA membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 221/ Pdt.P/2021/PA.JS, memerintahkan RADA menunda pernikahan dengan RR dan menyelesaikan terlebih dahulu masalah harta bagian waris anaknya NP.
Putusan ini menjadi salah satu landmark decision dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2022 dan mendapat apresiasi dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Wirdyaningsih. Putusan ini menarik karena adanya persoalan pembagian waris yang belum diselesaikan, dan selama ini kerap diabaikan oleh banyak orang.
“Jadi alasan PA itu dia melihat dari konsep wali adhal, semudah itu. Jadi tidak terlalu memperhatikan alasan keberatan. Satu sisi benar, dasar hukum ada. Namun saya sangat setuju dengan MA dan ini perlu diperhatikan,” kata Nunung, sapaan Wirdyaningsih, kepada Hukumonline, Rabu (26/3/2025).
Menurut Nunung, penundaan pembagian harta waris setelah pewaris meninggal merupakan praktik yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia dengan berbagai alasan. Tetapi dia menegaskan, tanpa disadari tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian dan pelanggaran terhadap hukum waris Islam yakni asas individual. Dalam konteks ini, setiap orang berhak mendapatkan bagian warisan dan setiap individu menjadi pewaris atau ahli waris. Sehingga pembagian harta waris seharusnya bisa dilakukan tanpa menunggu istri pewaris atau ibu dari hak waris meninggal dunia.
Pernikahan yang dilakukan oleh janda sebelum membagi harta waris cukup riskan menimbulkan konflik dan menjadi objek sengketa di kemudian hari. Nunung mengaku dirinya banyak mendapatkan konsultasi karena pernikahan seorang janda/duda dilangsungkan tanpa pembagian waris. Ketika janda atau duda tersebut meninggal dunia, banyak kasus harta jatuh kepada istri/suami kedua. Apalagi terjadinya pernikahan menyebabkan adanya penyatuan harta.
Nunung juga mengingatkan asas ijbari dalam hukum waris Islam yang sering dilupakan banyak orang. Maksud dari asas ijbari adalah peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya. Dalam hukum kewarisan Islam, dijalankan prinsip ijbari ini berarti bahwa peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, berlaku dengan sendirinya sesuai dengan kehendak Allah, tanpa tergantung kepada kehendak pewaris atau ahli waris.
“Ini asas yang paling penting dalam hukum waris Islam. Ijbari itu otomatis terjadi peralihan harta oleh orang yang meninggal kepada ahli waris. Tergantung situasi yang meninggal siapa hak waris siapa, maka harus tetap dibagi. Ini sering terjadi orang sering mengabaikan asas ijbari ini dengan alasan tidak enak. Padahal itu ketetapan Allah tidak boleh tergantung pada kehendak ahli waris atau pewaris, tidak boleh ditunda,” jelas Nunung.
Pertimbangan MA terkait mudharat pun disepakati oleh Nunung. Dalam Islam, lanjutnya, mudharat haruslah dihindari termasuk dalam hal perkawinan. Kendati niat dari perkawinan tersebut adalah baik dan tidak ada larangan dalam usia, namun perkawinan bisa menjadi makruh dan haram karena adanya kemudharatan yakni potensi sengketa terkait waris.
Bahkan dalam Islam pun dianjurkan untuk membagi harta waris setelah pewaris meninggal untuk melunasi utang piutang dan biaya pemakaman. Penundaan pembagian waris tetap dimungkinkan dengan persetujuan seluruh ahli waris terlebih dahulu.
















