Jangan Keliru! Ini Perbedaan Restorative Justice dan Plea Bargain
Utama

Jangan Keliru! Ini Perbedaan Restorative Justice dan Plea Bargain

Filosofi dan tujuan keduanya berbeda. Restorative justice fokus pada pemulihan korban, sedangkan plea bargain fokus pada efisiensi peradilan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Akademisi Hukum Acara pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Febby Mutiara Nelson. Foto: HFW
Akademisi Hukum Acara pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Febby Mutiara Nelson. Foto: HFW

Akademisi Hukum Acara pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Febby Mutiara Nelson, menegaskan bahwa konsep restorative justice dan plea bargain dalam UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak boleh disamakan. Menurutnya, keduanya memiliki tujuan dan filosofi yang berbeda.

“Jangan dicampur-campur karena konsepnya bukan konsep yang sama,” ujar Febby dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Rabu (11/2) lalu.

Ia menjelaskan, restorative justice berasal dari kata restore yang berarti memulihkan, dan justice yang berarti keadilan. Dengan demikian, konsep tersebut berorientasi pada keadilan yang bertujuan memulihkan kondisi korban. Ia menilai posisi korban dalam sistem peradilan pidana sebenarnya sudah semakin diperkuat, terutama melalui mekanisme restorative justice yang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan.

Baca juga:

“Konsepnya memulihkan korban. Makanya restorative justice fokusnya ke korban,” imbuhnya.

Sementara itu, plea bargain memiliki orientasi yang berbeda. Mekanisme ini, menurut Febby, lebih menitikberatkan pada efisiensi proses peradilan, bukan pada pemulihan korban.

“Plea bargain bukan memulihkan korban, tapi fokus pada efisiensi peradilan. Tujuan dan filosofinya berbeda, jadi jangan dicampur-campur,” tegasnya.

Febby menerangkan, secara terminologi, plea bargain berasal dari kata plea yang berarti pengakuan, dan bargain yang berarti tawar-menawar. Dengan demikian, mekanisme ini hanya dapat dilakukan jika terdakwa terlebih dahulu mengakui kesalahannya.

“Konsep utamanya plea bargain itu ngaku salah dulu. Bukan ngaku tidak salah,” katanya.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar proses negosiasi antara jaksa penuntut umum dengan terdakwa atau penasihat hukumnya. Namun, pengakuan bersalah tidak boleh berdiri sendiri tanpa alat bukti pendukung.

“Pengakuan bersalah itu harus didukung alat bukti dulu. Jangan sampai orang yang ngaku bersalah itu hanya ‘joki’ yang dibayar untuk mengaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengakuan bersalah juga harus dilakukan secara sadar, dengan pendampingan advokat, serta dengan pemahaman penuh atas konsekuensi hukumnya. “Wajib ada advokat. Karena pengakuan bersalah itu harus didampingi, supaya orang itu tahu haknya dan konsekuensi dari pengakuannya,” ujar Febby.

Adapun mekanisme plea bargain berupa negosiasi antara jaksa dan terdakwa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Syaratnya antara lain ancaman pidana maksimal lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya pengakuan bersalah yang disertai bukti.

Kesepakatan yang dicapai dalam plea bargain, kata dia, nantinya harus diperiksa oleh hakim. Hakim tidak dapat mengubah isi kesepakatan, tetapi hanya dapat menerima atau menolaknya. Jika disetujui, proses persidangan berubah dari acara biasa menjadi acara singkat, dengan konsekuensi antara lain pemeriksaan oleh hakim tunggal serta tidak adanya upaya hukum kasasi.

“Ini harus dipahami oleh terdakwa. Kalau dia memilih plea bargain, dia tidak bisa kasasi,” kata Febby.

Ia menegaskan, meskipun terdakwa mengakui kesalahan, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan. “Plea bargain itu bukan berarti orang langsung dihukum tanpa pembuktian. Tetap ada pembuktian, hanya hukumannya yang berkurang karena dia membantu efisiensi proses,” tambahnya.

Lebih jauh, Febby kembali mengingatkan agar publik tidak menyamakan restorative justice dengan plea bargain dalam KUHAP baru. “Filosofi dan tujuannya berbeda. Restorative justice fokus pada pemulihan korban, sedangkan plea bargain fokus pada efisiensi peradilan,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis di Binus University, Ahmad Sofian, menilai masih ada sejumlah ketidakjelasan teknis yang menimbulkan kebingungan di kalangan aparat penegak hukum, terutama terkait aturan turunan KUHAP baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Masih ada kebingungan di antara jaksa dan hakim. Apakah harus menunggu PP dulu baru mekanisme plea bargain ini bisa dilakukan, atau tanpa itu sudah bisa,” katanya pada kesempatan yang sama.

Sofian juga menyoroti persoalan teknis terkait pemeriksaan singkat setelah plea bargain diterima. Dalam mekanisme ini, perkara akan diperiksa oleh hakim tunggal. Namun, menurutnya, belum ada kejelasan siapa yang berwenang menetapkan hakim tunggal tersebut, apakah majelis hakim yang sebelumnya menangani perkara, atau ketua pengadilan negeri.

“Belum ada aturan yang jelas. Hakim tunggal itu ditetapkan oleh majelis atau oleh ketua pengadilan? Ini yang masih membingungkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ketidakjelasan tersebut membuat sebagian aparat penegak hukum belum berani menawarkan mekanisme pemeriksaan singkat. “Takutnya nanti produknya dianggap tidak sah kalau penetapannya tidak tepat. Karena itu, mereka masih menunggu petunjuk teknis,” kata Sofian.

Menurutnya, sejumlah aspek teknis dalam KUHAP baru masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar implementasinya di lapangan tidak menimbulkan keraguan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info