Janji DPR Menjadikan RUU PPRT Inisiatif di Masa Sidang Berikutnya
Terbaru

Janji DPR Menjadikan RUU PPRT Inisiatif di Masa Sidang Berikutnya

Karena bakal memasuki masa reses. Setidak RUU memiliki dinamika pembahasan yang berbeda, bergantung substansi, situasi dan kondisi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Tergantung situasi, kondisi, dan substansi,” ujarnya.

Nasib RUU PPRT di parlemen memang melalui jalan terjal. Keberadaan RUU tersebut yang sudah digagas dan dituangkan dalam bentuk draf sejak 2004 silam. Pergantian periode anggota dewan di parlemen pun mewarnai perjalanan RUU PPRT. Sempat masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, tapi di tahun berikutnya keluar.

Namun di sejak di periode 2020 masuk dalam prolegnas prioritas dengan nomor urut 17. Sementara di Prolegnas Prioritas 2021 berada di nomor urut 11. Sedangkan di Prolegnas Prioritas 2022 berada di nomor urut 16. Nah di periode 2023, RUU PPRT berada di nomor 15. Kendati daam kurun waktu 3 tahun masuk Prolegnas Prioritas, namun tak ada kejelasan nasib RUU PPRT menjadi usul inisiatif. Tak ingin seperti tiga tahun sebelumnya, di periode 2023 dorongan agar DPR segera menyetujui menjadi RUU usul inisiatif terus menguat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan sekaligus membuat langkah strategis mendorong pengesahan RUU PPRT. Pemerintah sudah menggelar beberapa kali Focus Group Discussion (FGD) secara internal dan eksternal yang melibatkan para pemangku kepentingan. Intinya pemerintah siap membahas RUU PPRT bersama DPR.

Kendati demikian, Ida mengatakan ada pandangan yang menilai RUU PPRT belum urgen. Tapi pemerintah berpandangan sebaliknya, dimana rancangan beleid itu sangat penting dalam rangka memberi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Mengingat pekerja rumah tangga bekerja di ranah domestik atau privat, sehingga berada dalam situasi yang rentan.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi ini jadi RUU inisiatif DPR yang segera dibahas bersama pemerintah,” harapnya.

Mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mencatat, RUU PPRT berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan selalu disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Tapi praktiknya di parlemen, nasib RUU tak kunjung masuk dalam paripurna untuk disetujui menjadi usul insiatif DPR selama belasan tahun.

Pemerintah menunggu status RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR kemudian dibahas bersama. Untuk pekerja rumah tangga di luar negeri, menurut Ida tata kelola termasuk perlindungannya sudah diatur dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Walau UU 18/2017 tidak khusus membahas PRT, tapi beleid itu memberi panduan bagaimana perlindungan bagi pekerja migran Indonesia termasuk yang bekerja di sektor domestik seperti PRT.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info