Jasa Hukum Dibatasi dalam Pasar Tunggal ASEAN
Berita

Jasa Hukum Dibatasi dalam Pasar Tunggal ASEAN

Permenakertrans tentang jabatan-jabatan yang tak boleh diduduki asing juga diperhatikan.

FNH
Bacaan 2 Menit

Ditegaskan Iwan, setiap anggota ASEAN diwajibkan menyampaikan schedule of commitment. Schedule of commitment berisi persetujuan sektor-sektor yang akan dibuka pada masing-masing negara peserta AEC 2015. Setiap pihak asing yang akan masuk, lanjut Iwan, hanya boleh pada posisi tertentu. "Jadi, independent professional itu enggak bisa kerja di Indonesia," lanjutnya.

Penyertaan TKA juga harus diikuti dengan investasi. Iwan menjelaskan, asing akan dipersilahkan memasukkan tenaga kerja ke Indonesia jika menanamkan investasi. Misalnya, kata Iwan, negara A menanamkan investasi dengan membangun sebuah Rumah Sakit (RS), maka negara tersebut diizinkan untuk menyertakan tenaga kerja. Tetapi, hanya pada posisi tertentu dan dibarengi dengan syarat-syarat yang berlaku.

Kalaupun pihak asing dipersilahkan memperkerjakan seorang konsultan pada saat investasi, hal tersebut harus tertera di dalam perjanjian kerja sama. "Jadi tidak akan ada namanya kebanjiran tenaga kerja," imbuhnya.

Cara ini, sambungnya, dipandang sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memproteksi sektor jasa dalam negeri. Selain itu, pembatasan sektor jasa juga dimungkinkan UU Ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait