Setelah mendapatkan surat peringatan tertulis dari Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia telah mengirimkan jawaban terkait kasus kebocoran data pribadi 1.099.666 pengguna Facebook di Indonesia yang dilakukan oleh Cambridge Analytica.
“Kementerian Kominfo mengapresiasi respons Facebook atas surat peringatan yang diberikan dan keinginan untuk membantu secara sukarela. Meskipun belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban,” tulis keterangan resmi yang dirilis Biro Humas Kemenkominfo, Jumat (13/4) pagi.
Dalam jawaban yang disampaikan melalui email itu, Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia hanya menyampaikan langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi kebocoran tersebut, yaitu:
|
Menurut Biro Humas Kemenkominfo, surat jawaban Facebook itu ditulis tanggal 10 April 2018, dan ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara dengan tembusan kepada Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu. Namun, Kementerian Kominfo menegaskan ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook, yaitu:
|
Kementerian Kominfo mengingatkan, agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. (Baca Juga: Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Facebook Terkait Bocornya Data Pengguna di Indonesia)
“Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab, di manapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridiksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia,” tegas Kementerian Kominfo melalui siaran pers itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Facebook pada hari Kamis (5/4) lalu karena telah membiarkan pihak ketiga menyalahgunakan data pribadi yang diambil melalui kuis atau profiling data pengguna media sosial itu.
(Baca Juga: Meski Telah Kirim SP II, Pemerintah Diyakini Tak Berani Blokir Facebook)
Sebelum diberikan peringatan tertulis, Kementerian Kominfo telah lebih dahulu memberikan peringatan lisan untuk mengonfirmasi mengenai adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada tanggal 27, 28, dan 29 Maret 2018.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Facebook, Indonesia menempati urutan ketiga dari perkiraan penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica setelah Amerika Serikat dan Filipina. Sebanyak 1,096,666 data pribadi pengguna Facebook Indonesia dari total keseluruhan data diduga telah disalahgunakan.
Motif Pencurian Data
Sementara itu, pakar keamanan siber Pratama Persadha menyatakan manajemen Facebook di hadapan DPR RI harus mengungkap motif pencurian data milik warganet Indonesia. "Yang tidak kalah penting adalah 1.096.666 data pengguna Facebook yang bocor ke Cambridge Analytica digunakan oleh siapa dan untuk apa saja?" kata Pratama menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Jumat (13/4) pagi.
Sebelumnya, ada dugaan sekitar 87 juta data pengguna Facebook di dunia diambil dan diolah oleh Cambridge Analytica. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.096.666 pengguna di antaranya adalah warganet (netizen) Indonesia.
Sebagaimana diwartakan oleh Antara, Komisi I (Bidang Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, dan Intelijen) DPR RI menjadwal ulang pemanggilan manajamen Facebook pada pekan depan untuk klarifikasi terkait dengan kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI W. Yudha di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/48), mengatakan bahwa DPR ingin mengetahui tentang keamanan data pengguna Facebook. "Apakah ditransaksikan atau tidak, misalnya, kepada lembaga survei di Jakarta atau kepada siapa saja penggunanya," kata anggota DPR RI dari dari Fraksi Golkar itu.
Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) berharap pengelola Facebook menyebutkan sejumlah pihak pengembang aplikasi yang terlibat.
Baik aparat kepolisian maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bisa meminta penjelasan lebih jauh kepada manajemen Facebook, terutama terkait dengan keamanan data pengguna Facebook.
"Apakah Facebook telah memberikan pintu yang terlalu besar kepada pihak pengembang aplikasi dalam mengambil data penggunanya?" kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang kini menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu.
Selain itu, dalam pertemuan antara DPR RI dan Facebook, masyarakat Indonesia juga mengetahui kebocoran data oleh pengembang aplikasi lainnya. Hal ini menurut Pratama terbuka lebar.
Dalam kasus Cambridge Analytica, misalnya, munculnya karena pengakuan oleh mantan pegawai."Dalam pertemuan antara DPR RI dan Facebook, perlu pula menanyakan bagaimana upaya Facebook mengetahui upaya-upaya dari pengembang yang lain yang telah mengambil data pengguna Facebook," kata Pratama. (ANT)
















