Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Pantauan Hukumonline di lokasi menunjukkan suasana Pengadilan Tipikor dipadati wartawan, pengemudi ojek online, serta kerabat dan pendukung Nadiem sejak pagi hari. Sejak sekitar pukul 08.00 WIB, area pengadilan telah ramai menjelang pembacaan putusan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Baca Juga:
- Tolak Dakwaan Kerugian Negara, Nadiem Makarim Berharap Putusan Bebas Murni
- Di Pledoi, Nadiem Pertanyakan Tuntutan Uang Pengganti 3 Kali Lipat dari Kerugian Negara
Sebelum memasuki ruang sidang, sambil berkaca-kaca, Nadiem menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diterimanya selama menjalani proses hukum selama hampir satu tahun terakhir. Ia berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim didasarkan pada kebenaran dan keadilan.
“Saya tidak ada kata-kata yang bisa mengekspresikan rasa syukur saya atas dukungan yang sudah disuarakan. Harapan saya sebenarnya hanya satu, bahwa hari ini kebenaran menang, bahwa hari ini keadilan menang. Itu saja yang saya harapkan dan saya doakan untuk negeri ini,” ujar Nadiem kepada wartawan.
Menurutnya, dukungan dari keluarga dan berbagai kalangan masyarakat membuat dirinya tidak merasa sendirian menghadapi perkara tersebut.
















