Mengenal Jenis-Jenis Remisi dan Syaratnya
Terbaru

Mengenal Jenis-Jenis Remisi dan Syaratnya

Ada empat jenis remisi yang dapat diberikan, yakni remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  • telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan menyatakan ikrar akan kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI atau tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA (khusus untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme); dan
  • telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana korupsi).

Syarat remisi bagi Anak

Bagi Anak, remisi dapat diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat remisi sebagai berikut.

  1. Berkelakuan baik. Pembuktian dari berkelakuan baik ini, antara lain:
  • tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
  • telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.
  1. Telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan.
  2. Belum berumur 18 tahun.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait