Jerat Hukum Bagi Penganiaya Suporter Sepakbola Hingga Tewas
Berita

Jerat Hukum Bagi Penganiaya Suporter Sepakbola Hingga Tewas

Para regulator selama ini masih menerapkan sanksi yang ringan pada klub dan suporter. Padahal, suporter tewas sudah termasuk kategori kasus ‘luar biasa’.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Insiden ini jadi momentum bagi setiap pihak untuk instrospeksi diri. Sistem dan perangkat keamanan juga harus dirketat.  Untuk jadi klub profesional itu punya syarat seperti pengamanan stadionnya dengan pemasangan CCTV di setiap titik,” kata Riza.

 

Pembekuan liga Penerapan sanksi kepada klub dan penonton telah tercantum pada Kode Disiplin PSSI. Pemberian sanksi diberikan pada setiap pihak yang melanggar maupun mencoba melakukan pelanggaran disiplin. Kode disiplin ini membagi dua jenis penerapan sanksi yaitu sanksi perorangan dan badan.

 

Berdasarkan Pasal 10 Kode Disiplin PSSI menyatakan setiap orang/individu dapat dijatuhkan sanksi berupa:  

a. Teguran (reprimand);

b. Denda;

c. Peringatan (dengan kartu kuning);

d. Pengusiran (dengan kartu merah);

e. Skors (larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam pertandingan);

f. Larangan memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan;

g. Larangan memasuki stadion;

h. Larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola;

i. Pengembalian gelar dan hadiah;

j. Penyitaan; dan

k. Kerja Sosial.

 

Sedangkan sanksi disiplin bagi Badan tercantum dalam Pasal 11. Setiap badan seperti klub dapat dikenakan sanksi berupa:

a. Teguran (reprimand);

b. Denda;

c. Penutupan seluruh stadion atau sebagian;

d. Bermain di tempat netral;

 e. Larangan bermain di stadion tertentu;

f. Larangan melakukan transfer;

g. Pembatalan hasil pertandingan;

h. Diskualifikasi dari kompetisi yang sedang berlangsung atau yang akan datang;

i. Diturunkan ke divisi/tingkatan kompetisi yang lebih rendah (degradasi);

j. Pengurangan poin (baik di kompetisi yang sedang berlangsung atau berikutnya);

k. Dinyatakan kalah dengan pengurangan poin;

l. Pengembalian gelar dan hadiah;

m. Penyitaan; dan

 n. Kerja Sosial.

 

Sementara itu, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto bersama Badan Badan Oharaga Profesional Indonesia memberi tenggat waktu satu pekan mulai 25 September kepada PSSI dan regulator liga PT LIB untuk menyelesaikan insiden meninggalnya seorang suporter tersebut.

 

"Intinya kami ingin menyampaikan konsen terkait dengan kejadian kemarin di Bandung dan saya hanya mengantarkan saja, selanjutnya BOPI yang akan menyampaikan. Sikap BOPI sama dengan sikap Kemenpora. Kenapa BOPI yang bicara, karena ini menyangkut aktivitas olahraga profesional. Intinya, kami prihatin, ternyata korban masih terjadi lagi, kami berduka dan kepada keluarga suporter semoga diberikan kesabaran dan ketabahan," kata Gatot dalam keterangan persnya, Senin (24/9).

 

Tags:

Berita Terkait