Jerat Pidana Edit Foto Presiden Menjadi Meme
Terbaru

Jerat Pidana Edit Foto Presiden Menjadi Meme

Mengedit wajah seseorang menjadi meme untuk bahan lelucon, termasuk ke dalam perbuatan modifikasi ciptaan dan berpotensi melanggar hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Jerat Pidana Edit Foto Presiden Menjadi Meme
Hukumonline

Postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, menyeret nama Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Ia dilaporkan pada 20 Juni lalu atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Roy Suryo dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha. Meski bukan menjadi pengunggah pertama, Roy Suryo tidak serta merta terlepas dari jeratan hukum terkait stupa Candi Borobudur.

Ia dinilai memiliki unsur kesengajaan dalam unggahan tersebut meski bukan menjadi pengunggah pertama. Ada tiga pemilik akun media sosial lainnya yang akan mempertanggungjawabkan unggahan berupa editan wajah Presiden Joko Widodo tersebut.

Baca Juga:

Dalam Pasal 315 KUHP menjelaskan, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan Pasal 3 Peraturan MA No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menjelaskan, bahwa ketentuan denda dalam KUHP, termasuk dalam Pasal 315 KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.

Selain hukum pidana penghinaan, aspek hukum lain yang perlu diperhatikan dari editan wajah menjadi meme adalah undang-undang yang menyangkut hak cipta foto muka seseorang yang di edit merupakan karya fotografi dengan objek manusia yang disebut potret dan termasuk ciptaan berupa karya fotografi menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tags:

Berita Terkait