Jerat Pidana Edit Foto Presiden Menjadi Meme
Terbaru

Jerat Pidana Edit Foto Presiden Menjadi Meme

Mengedit wajah seseorang menjadi meme untuk bahan lelucon, termasuk ke dalam perbuatan modifikasi ciptaan dan berpotensi melanggar hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Mengedit wajah seseorang menjadi meme untuk bahan lelucon, termasuk ke dalam perbuatan modifikasi ciptaan dan sangat mungkin dilakukan tanpa izin dari si pemilik atau pemegang hak cipta dari potret tersebut.

Setiap ciptaan terkandung hak moral dan hak ekonomi, salah satu hak moral adalah hak pencipta untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan modifikasi karyanya yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya sesuai yang terjamin di dalam PAsal 5 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta.

Agar tidak melanggar hukum, maka pelaku wajib mendapatkan izin untuk memodifikasi ciptaan dari si pemegang hak cipta. Pembuatan dan penyebaran meme dilakukan melalui sistem elektronik, namun sanksi pidananya merujuk pada Pasal 315 KUHP.

Sementara itu, di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pembuat dan penyebar meme sindiran untuk presiden berpotensi dijerat pasal penghinaan presiden. Namun, jika meme tersebut dibuat hanya berisi kritik, maka tidak ada penanganan hukum.

Lebih lanjut di dalam draf RKUHP disebutkan, bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan.

Tags:

Berita Terkait