Jerat Pidana Edit Foto Presiden Menjadi Meme
Terbaru

Jerat Pidana Edit Foto Presiden Menjadi Meme

Mengedit wajah seseorang menjadi meme untuk bahan lelucon, termasuk ke dalam perbuatan modifikasi ciptaan dan berpotensi melanggar hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Jerat Pidana Edit Foto Presiden Menjadi Meme
Hukumonline

Postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, menyeret nama Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Ia dilaporkan pada 20 Juni lalu atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Roy Suryo dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha. Meski bukan menjadi pengunggah pertama, Roy Suryo tidak serta merta terlepas dari jeratan hukum terkait stupa Candi Borobudur.

Ia dinilai memiliki unsur kesengajaan dalam unggahan tersebut meski bukan menjadi pengunggah pertama. Ada tiga pemilik akun media sosial lainnya yang akan mempertanggungjawabkan unggahan berupa editan wajah Presiden Joko Widodo tersebut.

Baca Juga:

Dalam Pasal 315 KUHP menjelaskan, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan Pasal 3 Peraturan MA No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menjelaskan, bahwa ketentuan denda dalam KUHP, termasuk dalam Pasal 315 KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.

Selain hukum pidana penghinaan, aspek hukum lain yang perlu diperhatikan dari editan wajah menjadi meme adalah undang-undang yang menyangkut hak cipta foto muka seseorang yang di edit merupakan karya fotografi dengan objek manusia yang disebut potret dan termasuk ciptaan berupa karya fotografi menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Mengedit wajah seseorang menjadi meme untuk bahan lelucon, termasuk ke dalam perbuatan modifikasi ciptaan dan sangat mungkin dilakukan tanpa izin dari si pemilik atau pemegang hak cipta dari potret tersebut.

Setiap ciptaan terkandung hak moral dan hak ekonomi, salah satu hak moral adalah hak pencipta untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan modifikasi karyanya yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya sesuai yang terjamin di dalam PAsal 5 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta.

Agar tidak melanggar hukum, maka pelaku wajib mendapatkan izin untuk memodifikasi ciptaan dari si pemegang hak cipta. Pembuatan dan penyebaran meme dilakukan melalui sistem elektronik, namun sanksi pidananya merujuk pada Pasal 315 KUHP.

Sementara itu, di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pembuat dan penyebar meme sindiran untuk presiden berpotensi dijerat pasal penghinaan presiden. Namun, jika meme tersebut dibuat hanya berisi kritik, maka tidak ada penanganan hukum.

Lebih lanjut di dalam draf RKUHP disebutkan, bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan.

Tags:

Berita Terkait