Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengusulkan apabila Presiden Joko Widodo kembali membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan, anggotanya sebaiknya dipilih oleh kalangan masyarakat sipil. Pernyataan ini menyusul hasil kerja Tim Pencari Fakta (Tim Pakar) bentukan Kapolri kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang menyatakan belum menemukan pelaku penyerangan baik sebagai eksekutor maupun aktor intelektual.
"Kalau bentuk TGPF, kalau Presiden mau, oleh unsur masyarakat sipil, jangan ditentukan Istana," kata Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis (18/7/2019) seperti dikutip Antara.
Busyro mengatakan untuk membentuk TGPF yang baru, Presiden Jokowi cukup memberi waktu sepekan kepada masyarakat sipil yang berasal dari unsur koalisi antikorupsi. "Serahkan pada kami, beri waktu seminggu untuk mencari sendiri. Itu penghormatan terhadap masyarakat sipil," kata dia.
Usulan agar TGPF dibentuk oleh Presiden, menurut dia, telah disampaikan pada 11 April 2017 setelah peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TGPF yang diusulkan sejumlah mantan pimpinan KPK, ICW, serta YLBHI saat itu diharapkan mencakup unsur Komnas HAM, KPK, Polri, dan unsur masyarakat sipil.
"Mengapa kami masukkan masyarakat sipil, karena orang-orangnya memiliki rekam jejak dan greget, komitmen dalam menuntaskan kasus ini," kata dia.
Busyro tidak kaget terhadap hasil investigasi TGPF bentukan Kapolri itu. Menurut dia, sejak awal dibentuk, tim yang telah bekerja selama enam bulan itu diprediksikan gagal mengungkap pelaku beserta aktor intelektual kasus penyerangan Novel Baswedan. "Kami, teman-teman masyarakat madani dan koalisi antikorupsi sudah lama memprediksi akan gagal. Tapi kami kan tidak ngomong, nanti lihat saja hasilnya. Hasilnya Anda lihat sendiri," kata Busyro.
Alih-alih menemukan pelaku dan tersangkanya, menurut Busyro, TGPF justru mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan Novel. Hal itu merujuk pernyataan TGPF yang menduga Novel telah menggunakan wewenangnya secara berlebihan yang memicu serangan balik atau balas dendam pelaku. "Itu sudah jelas-jelas menyudutkan," kata Busyro. Baca Juga: Novel Baswedan, Korban yang Dipersalahkan
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta Presiden Joko Widodo membentuk TGPF baru, karena TGPF sebelumnya dinilai tidak berhasil mengungkap pelaku maupun aktor intelektual kasus penyerangan Novel Baswedan. "Langkah berikutnya, nanti pimpinan (KPK) memutuskan, bisa saja kita menyerahkan kepada Presiden untuk membentuk TGPF baru," kata Agus Rahardjo di Yogyakarta seperti dikutip Antara.
Mengulur waktu
Deputi Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang (Kontras) Putri Kanesia menyayangkan kerja Tim Satgas bentuk Polri yang tidak menemukan pelaku penyiraman baik sebagai eksekutor maupun aktor intelektualnya. Menurutnya, rekomendasi Tim Satgas Polri untuk membentuk Tim Teknis hanya upaya mengulur waktu seperti sebelumnya. Bahkan mungkin, upaya mengaburkan pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel.
“Menuntut Presiden Republik Indonesia terpilih Joko Widodo untuk mengambil tanggung jawab atas pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujar Putri saat dikonfirmasi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah sejak awal sudah menduga kerja Tim Satgas bentukan Polri gagal mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel. Sebaliknya, justru Satgas mendistorsi informasi dengan menilai Novel menggunakan wewenang secara berlebihan.
“Dengan adanya rekomendasi membuat tim teknis justru malah diduga mengulur waktu proses penyelesaian pengungkapan kasus Novel tanpa adanya kejelasan penanganan kasusnya,” kata Wanan.
Seperti dikutip sejumlah media, Polri akan menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan dengan membentuk tim teknis. "Sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Pencari Fakta, diteruskan dengan pembentukan tim teknis," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan tim teknis akan bekerja dalam jangka waktu yang akan ditentukan kemudian. Tim teknis seluruhnya beranggotakan personel Polri yang akan menjalankan berbagai tugas untuk mengungkap kasus ini diantaranya tugas investigasi dan bantuan teknis.
Tugas investigasi mencakup penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan bantuan teknis dikerjakan oleh Puslabfor, Inafis dan Dokkes. "Sehingga komprehensif dalam sebuah penyelidikan dan penyidikan dan mendukung hasil penyelidikan dan penyidikan itu," katanya.
Sebelumnya, Tim Pencari Fakta kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mensinyalir terjadinya kasus ini dipicu karena profesi Novel sebagai penyidik KPK. Juru Bicara Tim Pakar Nur Kholis mengatakan adanya kemungkinan motif sakit hati pelaku penyerangan terhadap Novel.
"Tim menemukan fakta terdapat probabilitas bahwa kasus yang ditangani korban menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat dugaan penggunaan wewenang yang berlebihan," kata Nur Kholis dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019) kemarin.
Dari hasil investigasi, Tim Pakar menyebut bahwa cairan yang digunakan oleh pelaku yakni zat kimia asam sulfat dengan kadar tidak pekat, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan wajah permanen pada wajah korban serta tidak menyebabkan kematian. Ia juga menyebut setidaknya ada enam perkara yang ditangani Novel sebelum terjadinya penyerangan.
Ada kasus korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah pihak di DPR, pengusaha, dan Kementerian Dalam Negeri; kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks Ketua MK Akil Mochtar; kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat yang menyeret nama mantan pejabat tinggi kesekretariatan Mahkamah Agung; kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu; kasus korupsi Wisma Atlet; dan kasus sarang burung walet.
















