Jimly: Jika Masih Hakim MK, 1.000 Persen Saya Kabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja
Berita

Jimly: Jika Masih Hakim MK, 1.000 Persen Saya Kabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja

Jimly menyarankan hakim MK harus berpikir progresif saat menguji UU Cipta Kerja ini. Pengujian formil dan materil UU Cipta Kerja ini seharusnya dipisahkan pemeriksaannya. Keduanya, tidak saling mempengaruhi dan berproses masing-masing.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Selanjutnya, kata Jimly, biarlah persoalan ini diselesaikan karena sudah menjadi perkara di MK. Nanti buktikan saja kalau UU Cipta Kerja ini cacat formil dan materil. Dalam buku-bukunya, ia selalu membedakan antara pengesahan di DPR bersifat materil dan pengesahan di Presiden bersifat administratif atau formil. 

“Jika saya masih menjadi hakim MK, saya memeriksa terlebih dahulu uji formil UU Cipta Kerja ini, nanti 1.000 persen saya kabulkan, bukan 100 persen lagi, tapi 1.000 persen,” kata Ketua MK pertama periode 2003-2008 ini saat dihubungi Hukumonline, Kamis (5/11/2020). (Baca Juga: Jimly: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Mengikat Sesuai Prinsip Preasumption Iustea Causae)

Namun, kepada pemerintah dan DPR diingatkan dalam pertimbangan putusan bahwa mereka bisa kembali memproses UU Cipta Kerja untuk diperbaiki kembali (legislative review). “Ini menjadi solusi, jadi sidang DPR lagi, ini hanya persoalan waktu dan ditunda saja. Nantinya, partisipasi publik diperbaiki, dibuka kembali perdebatan pembahasannya. “Ini sekarang kan sok tahu, sok-sok sudah pada baca, padahal anggota DPR-nya saja ada yang tidak membaca juga, ini bagaimana?”

Menurut Jimly, pembahasan satu UU setebal 100 halaman saja setengah mati pembahasannya dalam sidang. “UU Cipta Kerja ini kan banya sekali UU (76 UU, red) didalamnya, tapi dikerjakan selama 100 hari, mana ada yang baca? Dijamin 1.000 persen anggota DPR nggak baca, menteri-menteri nggak ada yang baca juga. Karena yang baca itu tim perumus. Jangan sampai lagi nanti mahasiswa ribut-ribut, dimarah-marahin karena dianggap belum baca. Padahal yang bilang itu belum tentu baca juga karena terlalu tebal UU Cipta Kerja itu,” lanjutnya.   

“Tidak ada UU yang dibuat manusia di seluruh dunia itu sempurna, pasti ada kekurangannya. Sekarang kita bangun tradisi hormat pada hukum, jadi berlakulah prinsip preasumption iustae causae termasuk jika putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja tidak mengikat untuk umum, maka harus dilaksanakan terlepas puas atau tidak puas.”

Untuk itu, Jimly menyarankan hakim MK harus berpikir progresif saat menguji UU Cipta Kerja ini. Sebab, Indonesia saat ini sedang tumbuh berkembang dan belum stabil. Dia mengingatkan MK dan MA sebagai cabang kekuatan ketiga, menjadi pengontrol eksekutif dan legislatif. Karena itu, seorang hakim dituntut jangan berpikir biasa-biasa saja.

“Hakim harus berpikir progresif, ada semangat aktivisme (judicial activism, red) dalam kondisi yang belum normal dan belum stabil di tengah pandemi begini. Kecuali, keadaannya normal, maka hakim dapat bersikap lebih arif dan membatasi diri,” kata dia. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait