Jimly Asshiddiqie: Profesi Auditor Hukum Menjadi Pendukung Tegaknya Rule of Law
Terbaru

Jimly Asshiddiqie: Profesi Auditor Hukum Menjadi Pendukung Tegaknya Rule of Law

Auditor hukum berperan penting dalam mengaudit peristiwa konkrit dan norma hukum.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Acara Pendidikan dan Sertifikasi Auditor Hukum (Certified Legal Auditor) yang diselenggarakan Hukumonline dengan ASAHI dan Jimly School Of Law And Government (JSLG), Rabu (10/6/2026). Foto: Tangkapan layar zoom
Acara Pendidikan dan Sertifikasi Auditor Hukum (Certified Legal Auditor) yang diselenggarakan Hukumonline dengan ASAHI dan Jimly School Of Law And Government (JSLG), Rabu (10/6/2026). Foto: Tangkapan layar zoom

Keberadaan auditor hukum bersertifikat menjadi kebutuhan di tengah perkembangan bisnis dan regulasi yang kompleks. Auditor hukum memiliki peran penting menjaga kepatuhan hukum untuk meminimalisir risiko hukum atas keputusan yang diambil para pemangku kepentingan bisnis.

Dalam acara Pendidikan dan Sertifikasi Auditor Hukum (Certified Legal Auditor) yang diselenggarakan Hukumonline bersama dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dan Jimly School Of Law And Government (JSLG), Rabu (10/6), Ketua Dewan Pembina Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan pentingnya profesi auditor hukum tersertifikasi di Indonesia.

“Profesi auditor bersertifikat ini resmi berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai BNSP, jadi kita berada di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ujar Jimly.

Baca Juga:

Dia menjelaskan bahwa legal auditor di Indonesia berarti audit hukum, bukan audit keuangan seperti di Amerika Serikat. Objek yang diaudit terdiri dari dua aspek. Pertama, aspek hukum dari peristiwa atau kasus konkrit. Kedua, aspek hukum dari norma yang tertuang dalam produk hukum, seperti putusan pengadilan, putusan administrasi, dan putusan tata usaha negara.

Dalam hal audit peristiwa atau kasus, yang dinilai adalah sejauh mana legal compliance, legal due diligence, dan rule of law berlaku dan diberlakukan. “Jadi, ini adalah bagian dari sistem pendukung bagi tegaknya rule of law,” kata Jimly.

Jimly menekankan bahwa rule of law adalah sistem organisasi atau bernegara berdasarkan norma aturan. Ia beranggapan bahwa dalam negara hukum, atasan sesungguhnya adalah sistem aturan. Oleh karena itu, masyarakat hanya boleh mengikuti perintah atasan atau Presiden yang taat pada aturan.

Mantan Ketua MK itu juga mengaitkan audit norma dengan metode Omnibus Technique. Metode ini dapat diterapkan untuk pembentukan undang-undang atau peraturan pelaksana supaya peraturannya harmonis dan terpadu. Metode ini juga dapat diterapkan untuk Peraturan Daerah, seperti Peraturan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info