Jimly Asshiddiqie: Mulailah Peradilan Modern dengan Enlightened Judges
Terbaru

Jimly Asshiddiqie: Mulailah Peradilan Modern dengan Enlightened Judges

Banyak jalan menuju roma, banyak pula cara merombak lembaga peradilan. Salah satunya yang ditempuh Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Bersama koleganya di MK, Jimly merombak sistem peradilan gaya lama dengan menguatkan manajemen administrasi berbasis teknologi informasi.

Oleh:
CRP
Bacaan 2 Menit

 

Untuk menelisik lebih jauh tentang perombakan pengadilan di tubuh MK,  hukumonline  mewawancarai Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie. Guru besar Tata Negara Universitas Indonesia itu diakui cukup piawai dalam membikin wajah baru dunia peradilan di Indonesia. Salah satunya dengan membidik administrasi perkara berbasis teknologi informasi yang ia sebut dengan 'Sistem Peradilan Modern'.

 

Jimly mengatakan, ada empat unsur utama untuk mengganti rupa pengadilan dari semula konvensional menjadi modern. Salah satu unsur yang cukup unik adalah apa yang ia sebut dengan enlightened judges. Berikut petikan wawancara hukumonline  dengan Jimly di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

 

Apa saja unsur-unsur sebuah peradilan modern?

Unsur-unsur peradilan modern itu, pertama adalah enlightened judges, hakim-hakim yang tercerahkan.  Unsur kedua, adalah pengelolaan administrasi yang modern. Ketiga, Pengembangan sumberdaya manusia atau staf-staf. Dan unsur keempat, sistem informasi hukum.

 

Bisa diuraikan apa maksud hakim-hakim yang tercerahkan itu?

Hakimnya mengalami pencerahan. Pencerahan itu bukan hanya dalam arti integritas dan intelektualnya, tapi juga syarat-syarat hakim yang baik termasuk. Proses pencerahan itu tidak perlu menunggu semua orang baik. Cukup mulai dari yang sedikit. Pokoknya ada pencerahan. Yang terpenting dia punya keinginan untuk merombak lembaga peradilan. Hakim-hakim terserahkan ini harus ada di setiap pengadilan. Itu tak perlu banyak hakim, satu orang juga cukup.

 

Satu hakim yang tercerahkan sudah cukup?

Cukup satu. Artinya mulai dari satu, bukan cukup satu. Sebab tidak mungkin bekerja sendirian untuk merombak sebuah peradilan.

 

Apa hakim yang tercerahkan itu harus pemangku pucuk pimpinan pengadilan?

Tidak perlu seorang pucuk pimpinan. Tapi orang itu harus punya kemampuan leadership yang bisa menggerakkan orang-orang di pengadilan itu bahkan pimpinannya. Kalau orang yang punya kekuasaan akan jauh lebih mudah.

 

Nanti apa tidak justru konsistensi bakal pudar ketika si hakim tercerahkan itu kemudian berhenti lalu diganti?

Halaman Selanjutnya:
Tags: