​​​​​​​Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia
Info Hukumonline

​​​​​​​Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi pelaku usaha dan praktisi hukum terkait aspek hukum dan strategi penyusunan Joint Venture Agreement bagi perusahaan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Berangkat dari hal tersebut, Hukumonline bermaksud untuk menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022: “Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia” pada Senin, 24 Januari 2022 mendatang melalui platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini akan hadir pembicara dari SSEK Legal Consultants yang akan memberikan materi secara lebih lengkap dan mendalam, yaitu Dewi Savitri Reni selaku Partner SSEK Legal Consultants dan Miftahul Khairi selaku Associate SSEK Legal Consultants.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, Joint venture merupakan kerja sama antara perusahaan yang bersepakat untuk mencapai sebuah tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu yang diperjanjikan.

Kerja sama yang dilakukan dalam joint venture dapat berupa penggabungan atau pertukaran sumber daya pendukung yang dibutuhkan dalam bentuk dana, modal, peralatan, alat atau perangkat teknologi, maupun keahlian sumber daya manusia yang memiliki keahlian tertentu, selama bentuk kerja sama yang dilakukan adalah sah dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Dalam keadaan tertentu apabila tujuan yang disepakati telah tercapai, jangka waktu perjanjian joint venture masih tetap dapat diperpanjang untuk tujuan perusahaan jika periode sebelumnya berhasil menciptakan kondisi yang baik bagi perusahaan.

Tags:

Berita Terkait