Jokowi Siap Beri Keterangan Terkait Kasus Trans Jakarta
Berita

Jokowi Siap Beri Keterangan Terkait Kasus Trans Jakarta

Kejagung menyatakan, belum perlu memeriksa Gubernur DKI Jakarta.

YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Jokowi Siap Beri Keterangan Terkait Kasus Trans Jakarta
Hukumonline
Ketua Tim Hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bus Trans Jakarta dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung agar penyidikan berlangsung efektif dalam mengungkap kejadian yang sesungguhnya.

"Jokowi, keluarga, maupun kerabat sama sekali tidak terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bus TransJakarta tersebut. Jika keterangannya dianggap relevan, Jokowi siap memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung," kata Todung dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Sabtu (17/5).

Disisi lain, Todung juga meminta semua pihak untuk tidak memanfaatkan proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung untuk melakukan kampanye hitam (black campaign) dengan memfitnah capres PDI Perjuangan itu dan dirinya juga meyakini jika keluarga maupun kerabat melalui tuduhan yang tidak berdasar bahwa Jokowi, keluarga dan kerabat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaaan Bus Trans Jakarta.

"Kampanye hitam ini merupakan manifestasi ketakutan terhadap tingginya elektabilitas Jokowi sebagai Capres 2014-2019. Kesederhanaan dan kejujuran Jokowi yang menerbitkan simpati dan antusiasme rakyat telah menimbulkan kegalauan pada pihak-pihak yang hendak berkuasa dengan cara apapun juga termasuk dengan melakukan operasi hitam," ujarnya.

Untuk itu, Todung kembali menghimbau semua pihak agar agenda penting lima tahunan ketatanegaraan Indonesia dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden tidak dinodai dengan operasi hitam yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh kemenangan.

"Kami percaya bahwa Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum yang independen dan tidak akan membiarkan insitusinya dipakai untuk kepentingan politik pihak manapun. Kami percaya bahwa Kejaksaan Agung tidak akan melibatkan dirinya dalam politik praktis apalagi politik yang mendiskreditkan Capres Jokowi," katanya.

Kejaksaan Agung menyatakan, hingga saat ini belum perlu memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait dengan dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada Tahun Anggaran 2013 yang sudah menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat, menyatakan setiap hasil pemeriksaan oleh penyidik itu, dievaluasi untuk kemudian akan ditentukan apakah ada keterlibatan pihak lainnya.

"Kemudian kita tindaklanjuti. Jadi setiap hasil pemeriksaan oleh penyidik itu dievaluasi," katanya. 

Oleh karena itu, katanya, saat ini belum sampai ke arah untuk memeriksa Jokowi. "Saya kira secara detail nanti Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), bisa menjelaskannya," katanya.

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga saat ini masih berlanjut. "Jadi belum sampai ke situ (Pemeriksaan terhadap Jokowi, red.)," katanya.

Saat wartawan menegaskan kembali apakah ada keterlibatan "orang atas" dalam kasus itu, ia menyatakan hingga saat ini belum ada.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udhar Pristono ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada Tahun Anggaran 2013 oleh Kejaksaan Agung.

"UP (mantan Kadinas Perhubungan DKI Jakarta, red.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi. di Jakarta, Senin (12/5).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru lainnya berinisial P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Penetapan tersangka untuk P tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. "Penetapan dua tersangka baru itu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, kata dia, hingga saat ini sudah ada empat tersangka, dua di antaranya, yakni DA (Pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Tags:

Berita Terkait