Joshua Evandeo Raih Gelar Doktor, Soroti Kesenjangan Perlindungan Anak Korban Perundungan
Terbaru

Joshua Evandeo Raih Gelar Doktor, Soroti Kesenjangan Perlindungan Anak Korban Perundungan

Ketiadaan regulasi khusus menjadi sorotan, disertasi dorong sistem perlindungan anak lebih komprehensif dari pencegahan hingga pemulihan korban bullying di Indonesi

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Data yang dipaparkan dalam disertasi tersebut juga menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Oktober 2023 tercatat sebanyak 1.478 kasus kekerasan terhadap anak, dengan ratusan diantaranya berupa kekerasan fisik dan psikis, termasuk perundungan.

Joshua menambahkan, perundungan memiliki karakteristik khusus dibandingkan bentuk kekerasan lainnya. Tindakan ini biasanya dilakukan secara berulang dalam jangka waktu tertentu dan melibatkan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan yang lebih spesifik dan terintegrasi.

Dalam praktiknya, banyak kasus perundungan justru diselesaikan di tingkat sekolah melalui mekanisme administratif. Hal ini terjadi antara lain karena keterbatasan pemahaman tenaga pendidik terhadap aspek hukum yang mengatur perundungan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak.

“Sebagian besar kasus diselesaikan secara internal di sekolah, tanpa melibatkan mekanisme hukum yang lebih luas. Ini menunjukkan masih adanya gap antara regulasi dan implementasi,” katanya.

Lebih lanjut, Joshua juga menyoroti pentingnya pembaruan pendekatan dalam sistem hukum Indonesia melalui penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Dalam pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban serta pembinaan pelaku.

Terutama karena dalam banyak kasus pelaku perundungan juga merupakan anak.  Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama, baik bagi korban maupun pelaku.

Selain itu, hasil studi perbandingan dengan negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan menunjukkan kedua negara itu telah memiliki regulasi khusus terkait perundungan anak. Termasuk mekanisme deteksi dini dan sistem penanganan yang lebih terstruktur.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info