“Indonesia perlu belajar dari praktik di negara lain yang telah memiliki sistem yang lebih komprehensif dalam menangani perundungan, termasuk kewajiban bagi sekolah untuk melakukan deteksi dini secara berkala,” sebut Joshua.
Usul rumuskan regulasi
Dalam disertasinya, dia pun mengusulkan agar pemerintah segera merumuskan regulasi khusus terkait perundungan anak dalam bentuk peraturan pemerintah dalam jangka pendek maupun undang-undang dalam jangka panjang. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatur secara menyeluruh mulai dari aspek pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.
Kemudian, pengaturan mengenai klasifikasi tingkat perundungan juga dianggap penting. Mulai dari ringan hingga berat, yang masing-masing memerlukan pendekatan penanganan berbeda. Untuk kasus ringan hingga sedang, penyelesaian dapat dilakukan di tingkat sekolah dengan melibatkan orang tua. Namun, untuk kasus berat hingga fatal, keterlibatan aparat penegak hukum menjadi tidak terhindarkan.
Tak hanya itu, disertasi tersebut juga mengusulkan adanya mekanisme restitusi atau ganti rugi kepada korban, yang dapat dibebankan kepada pelaku atau keluarganya. Dalam kondisi tertentu, negara juga diharapkan hadir memberikan kompensasi apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Berdasarkan disertasi dan rangkaian ujian pra-promosi yang dilakukan, Joshua berhasil dikukuhkan sebagai doktor bidang ilmu hukum dengan yudisium magna cumlaude, dan menjadi doktor ke-232 Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan.
"Berdasarkan semua itu, tim penguji memutuskan untuk mengangkat saudara Joshua Evandeo Irawan untuk menjadi doktor dalam bidang ilmu hukum dengan yudisium dengan pujian tinggi atau magna cumlaude," ujar Ketua Sidang sekaligus Rektor Universitas Pelita Harapan, Jonathan L. Parapak.
Dia berharap gelar yang diterima oleh Joshua tidak berhenti pada gelar akademik semata, melainkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
















