Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) periode 2006-2016, Juanda Pangaribuan menilai banyak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Indonesia belum menjalankan fungsi idealnya sebagai instrumen hukum otonom di lingkungan perusahaan.
Dalam praktiknya, sebagian besar PKB justru hanya menjadi duplikasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan yang sebagian besar tidak berlaku. Pasalnya telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tanpa memberikan nilai tambah bagi hubungan industrial.
"Banyak PKB dan peraturan perusahaan yang isinya menyalin kembali pasal-pasal dari undang-undang. Padahal, undang-undang itu berlaku otomatis, tidak perlu diperjanjikan ulang," ujar Juanda dalam 2 Days Training Hukumonline bertajuk 'Manajemen Isu Hukum Ketenagakerjaan: Memahami Regulasi, PHK, dan Penyelesaian Sengketa Industrial', Selasa (28/10/2025).
Baca juga:
- Eks Hakim PHI: PHK Legal Bila Dilakukan dengan Adil dan Tak Semena-Mena
- Gawat! Putusan MK Ini Berpotensi Munculkan 4 Sengketa Ketenagakerjaan
.jpg)
Juanda saat mengisi materi kepada para peserta training. Foto: RES
Menurutnya, PKB seharusnya menjadi sarana bagi pengusaha dan pekerja untuk menciptakan hukum otonom sebagai aturan internal yang lahir dari kesepakatan bersama dan menggambarkan karakter serta kebutuhan masing-masing perusahaan.
"Kalau PKB hanya mengulang undang-undang berarti perusahaan belum membangun hukum otonomnya sendiri," katanya.
Dia menerangkan, dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia dikenal dua kategori norma hukum. Meliputi hukum heteronom merupakan seluruh ketentuan yang dibuat negara dan berlaku umum seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Serta hukum otonom, yakni peraturan yang dibuat dan berlaku internal di perusahaan seperti Peraturan Perusahaan, PKB, atau perjanjian kerja individual.
















