Jumlah Anggota Komnas HAM Belum Sesuai Kuota Undang-Undang
Berita

Jumlah Anggota Komnas HAM Belum Sesuai Kuota Undang-Undang

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang. Namun hingga kini jumlah itu belum terpenuhi, malah semakin berkurang. Ada anggota yang mundur dan meninggal dunia.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

 

Namun, Asmara Nababan tidak sependapat jika ada penambahan anggota Komnas HAM lagi. Menurut mantan Sekjen Komnas HAM ini, jumlah 21 orang anggota yang ada sekarang sudah memadai. Banyaknya anggota Komnas justru akan menimbulkan inefisiensi di tubuh Komnas sendiri,  ujarnya (23/8).

 

Asmara mengisahkan bahwa sejak awal Komnas HAM digagas sebagai lembaga ramping dengan jumlah anggota sembilan orang. Ini sesuai dengan gambaran Komisi serupa di negara lain. Tetapi saat pembahasan Undang-Undang HAM, DPR ngotot memperjuangkan jumlah anggota 35 orang.

 

Menurut Direktur Eksekutif Demos itu, jumlah anggota Komnas yang yang puluhan tersebut merupakan masalah struktural yang dihadapi Komnas HAM. Asmara menilai bahwa jumlah anggota Komnas HAM yang ada saat ini, tanpa perlu ditambah. Meskipun sedikit, seharusnya tidak mempengaruhi kualitas kerja Komnas HAM.

Tags: