Jumlah Hakim Militer Kurang
Berita

Jumlah Hakim Militer Kurang

Jika masih terkait dengan tugas keprajuritan, maka pembinaan tetap wewenang Panglima TNI. Namun, jika menyangkut urusan peradilan, maka hakim militer berada dibawah MA. Termasuk pemberian sanksi.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, memakai kembali sistem yang menurut Bagir dulu sempat diterapkan. Yakni perwira sebagai pengadil. Dengan sistem ini, peradilan militer tidak perlu mengirimkan hakim militer disuatu daerah jika ada kekurangan hakim. Cukup meminta Komando Daerah Militer setempat untuk menyediakan tenaga perwira yang diperlukan.

 

Sayangnya Bagir tidak menjawab secara tegas saat ditanya apakah idenya ini akan diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Khusus DPR.

 

Sementara itu, menyinggung integrasi peradilan militer dalam sistem satu atap MA, Bagir mengutarakan hal tersebut akan diupayakan secara tuntas. Salah satu indikasi positifnya adalah penyamaan besaran tunjangan hakim militer dengan hakim di lingkungan peradilan lainnya.

 

Selain itu, Bagir juga menyinggung rencana yang sebelumnya pernah ia lontarkan. Yakni pembangunan gedung peradilan militer yang terpisah dengan oditurat. Paling tidak pada 2007 upaya itu akan kita lakukan, tuturnya.

 

Masih soal sistem satu atap, satu hal yang perlu dijawab adalah dualisme pembinaan hakim militer. Apakah dibawah MA atau masih di bawah kendali Panglima TNI. Soal ini Bagir menggunakan dua pendekatan. Jika masih terkait dengan tugas keprajuritan, maka itu tetap wewenang Panglima TNI. Namun, jika menyangkut urusan peradilan, maka hakim militer berada dibawah MA. Termasuk soal sanksi, MA bisa memberikan sanksi jika menyangkut tugas peradilan, tegasnya.

 

Tags: