Jumlah Lawyer Masih Minim, Patut Menjadi Pilihan Karier Sarjana Hukum
Utama

Jumlah Lawyer Masih Minim, Patut Menjadi Pilihan Karier Sarjana Hukum

Indonesia dengan jumlah penduduk yang banyak dan masuk dalam 20 besar ekonomi dunia, menjadi lawyer adalah kue yang sangat menjanjikan.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Penasihat DPP AAI Jamaslin James Purba dan Sekretaris Jenderal DPP AAI Bobby R Manalu.
Ketua Dewan Penasihat DPP AAI Jamaslin James Purba dan Sekretaris Jenderal DPP AAI Bobby R Manalu.

Ada banyak pilihan karier bagi lulusan ilmu hukum (sarjana hukum) untuk berkarier seperti menjadi jaksa, hakim, notaris atau menjadi lawyer. Dari sekian banyak pilihan profesi hukum di atas, mungkin masih banyak pula yang mempertanyakan apakah menjadi lawyer di Indonesia masih menjanjikan di masa yang akan datang?

Sekjen DPP AAI Pimpinan Arman Hanis, Bobby R Manalu, mengatakan profesi lawyer di Indonesia masih menarik untuk lulusan hukum. Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar terutama dari sumber daya manusia, di mana Indonesia masuk dalam empat besar jumlah penduduk terbanyak di dunia. Namun bila dilihat rasio jumlah lawyer dengan jumlah penduduk, di Indonesia hanya ada 35 ribu–50 ribu lawyer.

“Jadi bila dibandingkan dengan jumlah penduduk, rasionya itu masih 1 dibanding puluhan ribu, masih jauh,” kata Bobby dalam sebuah diskusi dengan tema “Kiat Sukses Menjadi Lawyer Profesional”, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Bobby berpendapat Indonesia dengan jumlah penduduk yang banyak dan masuk dalam 20 besar ekonomi dunia, menjadi lawyer adalah “kue” yang sangat besar dan menjanjikan. Belum lagi di tahun 2045, Indonesia akan genap berusia satu abad atau dikenal dengan istilah Indonesia Emas. 

“Dengan demografi bahwa puncak productivity demografi kita ada di 2045, Indonesia emas artinya peluang untuk menjadi lawyer saat ini sangat terbuka lebar di mana “kue”-nya itu masih sangat besar,” terang Bobby dengan optimis.

Saat ini, lanjut Bobby, banyak lulusan hukum yang ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Namun dilihat secara statistik jumlah lawyer di Indonesia masih minim, bahkan tidak termasuk dalam 10 besar negara dengan jumlah lawyer yang banyak seperti Jerman dan Italia. Bahkan Ukraina yang saat ini dalam kondisi perang masuk dalam 10 besar.

Tags:

Berita Terkait