Jumlah Peserta Lulus Ujian Advokat Peradi 2018 Meningkat dari Tahun Lalu
Pojok PERADI

Jumlah Peserta Lulus Ujian Advokat Peradi 2018 Meningkat dari Tahun Lalu

Jumlah peserta yang lulus ujian profesi advokat tahun ini sebanyak 4861 orang dari 34 kota di seluruh Indonesia.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Salah satu peserta yang lulus ujian dari Kota DKI Jakarta, Arda, memberikan sedikit bocoran mengenai materi yang diuji. Menurutnya, jika peserta mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan serta belajar dengan baik, kemungkinan besar lulus bisa terjadi. “Jadi, dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan serta belajar dengan baik, Alhamdulillah saya lulus ujian periode kali ini,” katanya.

 

Arda mengatakan, pada saat ujian, peserta harus berpakaian rapih, membawa KTP dan kartu pendaftaran ujian. Selain itu, peserta juga membawa alat tulis berupa pensil 2B, pulpen, penghapus dan tip ex. “Soal pilihan ganda menggunakan pensil dan penghapus, lalu dalam mengerjakan soal essay diwajibkan menggunakan pulpen dan tip ex jika terdapat kesalahan,” katanya.

 

Beberapa materi yang masuk dalam soal pilihan ganda antara lain mengenai peran, fungsi dan perkembangan organisasi advokat, kode etik advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, hukum acara peradilan tata usaha negara dan hukum acara peradilan hubungan industrial.

 

Sedangkan untuk essay terdapat dua soal, yakni membuat gugatan dan membuat surat kuasa. Ia mengingatkan, dalam membuat gugatan para peserta jangan sampai tertukar antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum. “Soal ujian essay ini paling besar nilainya,” kata Arda.

 

Hukumonline.com

 

Cilacap dan Ruteng

Hermansyah mengatakan, untuk tahun ini terdapat dua kota yang baru dilaksanakan ujian advokat oleh Peradi. Keduanya adalah Cilacap dan Ruteng. Ke depan, Peradi akan terus melaksanakan ujian profesi advokat di kota manapun selama di tempat tersebut dilaksanakan PKPA.

 

“Jadi, di mana ada tempat PKPA, di situ kami adakan tempat ujian. Kita tidak berpatokan pada daerah tertentu karena semua produk PKPA kami berhak mengikuti ujian, jadi solusinya kalau dia sudah ikut PKPA harus kami uji dan kami tidak membatasi jumlahnya,” ujar Hermansyah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait