UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengungkapan Pajak (HPP) mengeluarkan sebuah program semacam tax amnesty berupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak. PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengungkapkan bahwa DJP mengharapkan jumlah WP peserta PPS mencapai 1 juta WP pada akhir Juni nanti. PPS sudah dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Tersisa kurang lebih 9 hari, mengutip data dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini, Selasa (21/6), peserta PPS sudah mencapai 104.807 Wajib Pajak (WP) dengan 126.370 surat keterangan. Dari jumlah tersebut DJP telah menerima PPN sebesar Rp23.536 miliar, deklarasi DN dan repatriasi sebesar Rp205.023.79 miliar, nilai harta bersih sebanyak Rp235.965,61 miliar, investasi sebesar Rp19.150,76 miliar, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp11.787 miliar.
Jika dilihat data PPS terkini, target 1 juta WP untuk program PPS memang masih jauh dari target. Menurut pengamat pajak Fajry Akbar, jumlah peserta PPS pasti akan membludak di hari-hari akhir program PPS. Namun, target 1 juta WP dari DJP untuk mengikuti program PPS dinilai terlalu optimis.
Baca Juga:
- Tagihan Ditolak, Satu Kreditur Garuda Indonesia Ajukan Keberatan
- Perhitungan dan Tata Cara Pelaporan Pajak bagi Advokat
- Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia
“Memang, jumlah peserta PPS pasti akan membludak di hari-hari akhir program PPS. Namun, target 1 juta WP untuk mengikuti programs PPS menurut hemat saya memang terlalu optimis,” katanya kepada Hukumonline, Selasa (21/6).
Fajry melihat DJP sudah melalukan sosialisasi secara optimal. Bahkan boleh dibilang tak ada WP yang tidak mendapatkan ajakan untuk ikut program PPS melalui surat elektronik dan sebagainya. Kemudian dari segi administrasinya-pun DJP memberikan kemudahan dan tidak menjadi hambatan.
“Jadi, memang target WP yang ikut program PPS terlalu optimis,” ungkapnya.
Lalu apa yang dapat dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan?
Terkait peningkatan penerimaan pajak, UU HPP yang telah disahkan pemerintah bersama DPR tahun lalu dinilai oleh Fajry telah memberikan dampak positif. Bulan lalu, lanjutnya, ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp4 triliun dari kenaikan tarif PPN. Sehingga fokus pemerintah adalah pada aturan turunan serta teknis UU HPP serta implementasi di lapangan.
Lebih lanjut, akan ada kesepakatan global dalam G-20 terkait Perpajakan Internasional. Ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk terlibat, apalagi indonesia memegang presidensi. Bagaimana desain kesepakatan global ini nantinya mampu memberikan keadilan bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan keadilan tersebut, diharapkan akan meapu mendorong penerimaan bagi negara berkembang.
“Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan nantinya penghindaran pajak melalui negara-negara dengan tarif pajak yang rendah tidak bisa dilakukan kembali. Diharapkan, melalui desain yang akan disepakati nantinya tidak akan celah bagi perusahaan multinasional untuk menghindar lagi,” jelas Fajry.
Dan terakhir, untuk memaksimalkan penerimaan pajak pemerintah perlu memastikan bahwa para pelaku ekonomi dalam transaksi digital telah patuh. Pasalnya setelah pandemi, transaksi ekonomi melalui digital meningkat dan ini tantangan bagi pemerintah.
Sebelumnya Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan DJP mengharapkan partisipasi dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS. Dia menjelaskan banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
“Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masihada kesempatan,” kata Neil, Kamis (16/6).
Sementara itu menjelang berakhirnya PPS, DJP mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan meningkat dengan tajam. Hal tersebut apabila dibandingkan pencapaian di bulan-bulan sebelumnya.
“Di sisa 15 hari terakhir dari PPS, kami melihat adanya tren realisasi yang melonjak tinggi. Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di bulan Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak (WP), di 15 hari awal bulan Juni saja sudah ada 32 ribu WP yang
ikut,” jelas Neil.
















