Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang menyoroti upaya besar yang telah dilakukan selama hampir satu dekade untuk merangkul berbagai organisasi advokat di Indonesia dan menciptakan kesepahaman dalam memperkuat posisi profesi advokat.
Salah satu langkah terpenting yang diusung oleh Juniver adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional, sebuah terobosan yang ia yakini akan mengatasi banyak permasalahan yang selama ini menghambat perkembangan profesi advokat di Indonesia.
Juniver mengungkapkan untuk mencapai tujuan tersebut, ia telah menginisiasi berbagai pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan berbagai organisasi advokat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) serta Menteri Hukum dan HAM.
"Saya yang menginisiasi pertemuan ini untuk menyatukan tiga organisasi advokat. Namun, sayangnya, satu organisasi malah memilih bertahan pada status quo," kata Juniver kepada Hukumonline di sela acara Halal Bihalal Peradi SAI, Kamis (8/5/2025) malam di Jakarta.
Ia menjelaskan upaya untuk menyatukan organisasi-organisasi advokat yang ada tidaklah mudah, karena munculnya egoisme dan kepentingan tersembunyi dari sebagian pihak yang lebih memilih untuk mempertahankan sistem yang sudah ada.
Oleh karena itu, Juniver berpendapat untuk menciptakan sebuah sistem yang lebih baik, pembahasan dalam Undang-Undang Advokat sangatlah penting. Ia berharap sistem yang ada saat ini yang dikenal dengan single bar dapat digantikan dengan sistem multi bar.
"Saat ini kita perlu perubahan. Undang-Undang Advokat harus lebih mengakomodasi sistem multi bar, bukan hanya satu organisasi saja, tetapi banyak organisasi yang diatur dalam satu sistem yang jelas dan terstruktur. Yang paling penting adalah adanya Kode Etik bersama dan Dewan Kehormatan Bersama yang dapat mengatur jalannya profesi advokat agar lebih baik," ungkapnya.
Menurut Juniver, pembentukan Dewan Advokat Nasional sangat penting untuk memastikan bahwa pendidikan, kode etik, dan pengawasan terhadap profesi advokat dapat dilakukan secara lebih terorganisir dan sesuai standar yang lebih tinggi.
Jika langkah ini tidak diambil, pelanggaran yang terjadi dalam profesi advokat akan semakin merajalela, karena tidak ada pengawasan yang efektif terhadap anggotanya.
Salah satu alasan mengapa Dewan Advokat Nasional perlu dibentuk adalah untuk menjaga kehormatan profesi advokat dan mengurangi adanya penyimpangan yang dapat merugikan profesi tersebut. Juniver menegaskan saat ini ada banyak organisasi yang sudah berdiri, namun tidak memiliki status yang jelas dan tidak bisa mempertanggungjawabkan kualitas dan pengawasan anggotanya.
“Maka dari itu, kita harus memastikan bahwa dalam Undang-Undang Advokat, tidak lagi ada satu bar saja, tetapi ada pengaturan yang jelas tentang multi bar dan sistem yang lebih terbuka,” tegasnya.
Selain itu, Juniver juga menyinggung tentang pentingnya pendampingan hukum yang profesional dan berkualitas. Ia berharap dengan adanya Dewan Advokat Nasional, akan ada sistem pengawasan yang ketat terhadap setiap organisasi advokat, dan juga adanya standar yang jelas terkait dengan pendidikan dan pelatihan untuk para calon advokat.
Untuk saat ini, Juniver melanjutkan pembahasan Dewan Advokat Nasional akan dimulai dengan pembentukan Dewan Kehormatan Bersama terlebih dahulu. Pihaknya telah menyepakati dengan beberapa organisasi advokat dan akan menyampaikan ke DPR untuk segera membahas revisi Undang-Undang Advokat.
“Kita ada pertemuan, mau menyepakati Dewan Kehormatan Bersama. Ini segera kita sepakati dengan beberapa organisasi Advokat. Kita akan buat Dewan Kehormatan Bersama. Kita mulai dari sini dulu. Setelah Dewan Kehormatan, kita harapkan DPR segera membahas undang-undang,” katanya.
Sudah tidak relevan
Sementara itu, Advokat Senior Denny Kailimang juga memberikan pandangan terkait perubahan yang perlu dilakukan dalam Undang-Undang Advokat. Denny menyatakan bahwa sistem single bar yang selama ini diterapkan sudah tidak relevan lagi dan perlu diganti dengan sistem yang lebih fleksibel dan bisa menampung banyak organisasi advokat dengan pengaturan yang jelas.
"Saya rasa kita perlu segera mengubah Undang-Undang Advokat. Sistem 'single bar' sudah tidak memungkinkan lagi, kita butuh Dewan Advokat Nasional yang dapat mengatur segala sesuatu secara lebih terstruktur," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Advokat Senior Denny Kailimang.
Denny melihat sistem ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk dipertahankan. Menurutnya, yang lebih tepat adalah membentuk Dewan Advokat Nasional. Jadi, siapapun bisa mendirikan organisasi advokat, tapi dengan syarat tertentu.
Ia menjelaskan syarat yang harus dipenuhi, seperti organisasi tersebut harus memiliki sejumlah cabang dan jumlah anggota di tiap cabang sesuai yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk memastikan adanya pengaturan dan pemerataan layanan hukum oleh advokat di seluruh Indonesia, sehingga pencari keadilan di daerah pun bisa merasakan keadilan melalui pendampingan advokat. Dengan sistem ini, tiap cabang akan memiliki kriteria dan jumlah anggota yang ditentukan, layaknya sistem liga.
“Seperti Liga Inggris atau Liga 1 Indonesia, bisa banyak peserta, tapi semua harus memenuhi syarat. Begitu pula dengan organisasi advokat. Boleh banyak, tapi harus memenuhi ketentuan soal jumlah cabang dan jumlah anggota di tiap cabang,” katanya.
















