Juniver Girsang Minta Advokat Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law
Berita

Juniver Girsang Minta Advokat Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law

Semua UU dalam pelaksanaannya yang bertanggung jawab dan mengaplikasikan itu adalah advokat.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, Juniver juga mengungkapkan rekomendasi krusial lainnya yang mengemuka selama sidang komisi Munas ke III PERADI SAI. Menurut Juniver, PERADI SAI menaruh perhatian terhadap persoalan-persoalan hukum yang ditemui oleh advokat pada saat menjalankan tugas profesinya. 

 

Tidak hanya di pusat, hingga di daerah-daerah pun advokat sering menemukan persoalan hukum pada saat menjalan tugasnya sebagai advokat. Oleh karena itu, sidang komisi Munas ke III PERADI SAI merekomendasikan salah satu poin terkait bagaimana melindungi advokat saat menjalankan profesinya. 

 

Selain itu juga terdapat rekomendasi yang ingin meletakkan posisi advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Menurut Juniver, selama ini terdapat kesan bahwa advokat bukan menjadi bagian dalam proses penegakkan hukum. Karena itu PERADI sebagai induk organisasi advokat harus mengupayakan hal tersebut. 

 

“Selama ini memang terkesan bahwa advokat ini bukan menjadi bagaian dari penegak hukum tapi bagian pelengkap. Kita harapkan ke depan bisa sejajar karena kita juga berangkat dari UU. Keberlangsungan penegakan hukum itu tanpa advokat tidak akan berlangsung dengan baik. Itu benar,” urai Juniver.

 

(Baca: Cerita Penyatuan PERADI oleh Menkumham di Pembukaan Munas III PERADI SAI)

 

Menurut Juniver, semua UU dalam pelaksanaannya yang bertanggung jawab dan mengaplikasikan itu adalah advokat. Hal ini mengingat tugas advokat yang memungkinkan dirinya bersentuhan dengan seluruh sektor hukum sehingga Juniver mengingatkan pentingnya posisi advokat berada pada tempat yang sejajar dengan penegak hukum lainnya.

 

Tidak lupa, Juniver menyebutkan bahwa satu hal penting yang menjadi penekanan dalam pembahasan rekomendasi sidang komisi adalah mengamanahkan kepada Juniver untuk merealisasikan upaya penyatuan organisasi PERADI yang telah disepakati bersama oleh ketiga orang Ketua Umum beberapa hari sebelum pelaksanaan Munas berlangsung.

 

Sementara itu Patra M Zen menilai, proses penyatuan PERADI ke depan patut menjadikan mekanisme pemilihan Ketua Umum dalam Munas PERADI SAI sebagai contoh. Hal ini bertujuan untuk menjadikan proses pemilihan dalam Munas rekonsiliasi lebih adil dan transparan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait