Jurnal Hukum Indonesia Diharapkan Jadi Referensi Dunia
Utama

Jurnal Hukum Indonesia Diharapkan Jadi Referensi Dunia

Publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah memiliki peranan penting sebagai salah satu indikator kemajuan perguruan tinggi, namun seringkali hal tersebut dilupakan terkait dengan standar pengelolaan yang memenuhi kriteria dan kaidah jurnal bereputasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Ia melanjutkan, publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah memiliki peranan penting sebagai salah satu indikator kemajuan perguruan tinggi, namun seringkali hal tersebut dilupakan terkait dengan standar pengelolaan yang memenuhi kriteria dan kaidah jurnal bereputasi.

Dari data pangkalan lembaga ilmu pengetahuan Indonesia, menunjukkan bahwa jumlah terbitan dari jurnal yg memiliki ISSN baru sebanyak 52.521 jurnal, sedangkan data pangkalan sinta Kemendikbud yang menunjukan jurnal yang terindeks sinta 1 hingga sinta 6 sebanyak kurang lebih 7 ribu data yang diantaranya terindeks scopus hanya 13 jurnal.

Jumlah jurnal yang terindeks tersebut masih jauh dari harapan karena terbilang jauh lebih rendah dibandingkan dengan jumlah jurnal yang diterbitkan oleh negara-negara maju. Namun, secara perlahan namun pasti, dengan adanya UPT jurnal UNS, khususnya di Fakultas Hukum UNS dapat menjadi rujukan pengelolaan jurnal di lingkungan UNS.

Pentingnya jurnal yang bereputasi internasional, membuat UNS berkomitmen dalam terus membentuk dan mengembangkan UPT Jurnal UNS yang telah ada sejak lama. UPT Jurnal yang ada di UNS merupakan salah satu bentuk komitmen UNS terhadap pemeringkatan jurnal di UNS.

“Saat ini ada beberapa jurnal milik UNS yang sedang menuju terindeks scopus. Melalui UPT Jurnal yang dimiliki UNS, kami di Fakultas Hukum terus berupaya untuk mengelola dengan baik sehingga dapat menjadi rujukan pengelola jurnal di lingkungan UNS yang ingin maju di jurnal terindeks scopus,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah, dalam acara yang sama  juga menyampaikan pendapatnya mengenai masih kurangnya jurnal yang bereputasi internasional khususnya di bidang hukum.

Hukumonline.com

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah.

“Dibanding rumpun saintek dan bidang humaniora lainnya, saat ini masih banyak praktisi di bidang hukum yang ketinggalan informasi terkait jurnal bereputasi internasional,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait