16 Peminatan dalam Jurusan Ilmu Hukum, Mahasiswa Wajib Tahu!
Terbaru

16 Peminatan dalam Jurusan Ilmu Hukum, Mahasiswa Wajib Tahu!

Ingin masuk jurusan ilmu hukum? Yuk, kenali dulu 16 konsentrasi atau peminatannya berikut ini!

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Dalam perkuliahan, topik atau mata kuliah yang diampu meliputi hukum anggaran dan keuangan publik, hukum kekayaan atau barang milik negara dan investasi pemerintah, hukum pajak, hukum dalam regulasi dan lembaga keuangan di Indonesia, hukum perencanaan dan pembiayaan pembangunan, hukum pajak internasional, hukum pengadilan pajak, dan hukum pengawasan dan pemeriksa keuangan.

  1. Peminatan Hukum Perdata Internasional

Peminatan hukum perdata internasional memfokuskan pembahasan pada studi hukum perdata internasional (HPI) atau hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.

Dalam perkuliahan, topik atau mata kuliah yang diampu meliputi hukum perdata internasional, kapita selekta hukum perdata internasional, konvensi-konvensi hukum perdata internasional, status personal dalam hukum perdata internasional Indonesia, forum yang berwenang dalam HPI, dan transaksi bisnis internasional.

  1. Peminatan Hukum Internasional Publik

Peminatan hukum internasional publik memfokuskan pembahasan pada studi hukum internasional publik atau hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.

Dalam perkuliahan, topik atau mata kuliah yang diampu meliputi hukum laut, hukum perjanjian internasional, hukum udara dan angkasa, hukum diplomatik, hukum lingkungan internasional, arbitrase investasi internasional, hukum organisasi internasional dan regional, dan hukum humaniter internasional.

  1. Peminatan Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan

Peminatan hukum, masyarakat, dan pembangunan memfokuskan pada pendekatan interdisiplin dalam pengkajian ilmu hukum dengan disiplin ilmu sosiologi, antropologi, dan ekonomi.

Dalam perkuliahan, topik atau mata kuliah yang diampu meliputi sosiologi hukum, hukum dan gender, antropologi hukum, hukum dan kesejahteraan sosial, ekonomi pembangunan dan hukum, kajian interdisipliner terhadap hukum yang hidup, perencanaan pembangunan dan kebijakan hukum, hukum keadilan dan globalisasi, dan metode penelitian sosiolegal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait