Kemudian, Pasal 1 Angka 3 Peraturan Bersama tentang Perlindungan Saksi menerangkan bahwa saksi pelaku yang bekerjasama adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Penentuan Justice Collaborator
Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator diatur dalam Angka 9 SEMA 4/2011. Aturan ini menerangkan bahwa penetapan seseorang sebagai justice collaborator dilakukan berdasarkan klasifikasi berikut.
- Orang yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
- Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Kemudian, atas peran dari justice collaborator tersebut, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan dua hal dalam penjatuhan pidana, yakni menjatuhkan putusan pidana percobaan bersyarat dan/atau pidana penjara paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat.
Selain itu, Ketua Pengadilan dalam mendistribusikan perkara juga perlu memperhatikan dua hal, yakni memberikan perkara-perkara terkait yang diungkap justice collaborator kepada majelis yang sama sejauh memungkinkan; dan mendahulukan perkara-perkara lain yang diungkap oleh justice collaborator.
Hak-Hak Justice Collaborator
Sebagai orang yang berperan dalam mengungkap suatu tindak pidana, seorang justice collaborator akan diberikan sejumlah perlakuan khusus, antara lain:
- Tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksiannya (Pasal 10 ayat (1) UU 31/2004).
- Tuntutan hukum terhadapnya wajib ditunda hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat (2) UU 31/2004).
















