Kabar Bumi Beberkan Kekerasan Seksual yang Kerap Dialami Buruh Migran Perempuan
Terbaru

Kabar Bumi Beberkan Kekerasan Seksual yang Kerap Dialami Buruh Migran Perempuan

Antara lain pemaksaan sterilisasi atau penggunaan kontrasepsi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ahli Madya Perancang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Produk Hukum Lain Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Ani Nurhayati, mengatakan ada berbagai regulasi yang mengatur penggunaan alat kontrasepsi. Pada intinya berbagai peraturan yang ada menekankan harus ada persetujuan dari pasien untuk penggunaan kontrasepsi tersebut.

Misalnya, UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengatur pelayanan kontrasepsi secara paksa kepada siapapun dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan HAM dan pelakunya akan dikenakan sanksi. Begitu juga UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan penyandang disabilitas berhak atas kesehatan reproduksi dan untuk menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi.

Pasal 8 dan Pasal 9 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut Ani secara eksplisit melarang pemaksaan kontrasepsi. Pasal 8 menyebut setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya dan dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Pasal 9 UU No.12 Tahun 2022 menegaskan pemaksaan menggunakan alat kontrasepsi sehingga membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Selain itu, Ani mengatakan saat ini pihaknya sedang merancang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan menggantikan Permenkes No.29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia.

“Silakan memberi masukan untuk pengaturan substansinya. Kami mendukung penyelenggaraan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia,” kata Ani.

Tags:

Berita Terkait