Kader Rawan Terjerat Korupsi, "Bersih-bersih" Parpol Diperlukan
Terbaru

Kader Rawan Terjerat Korupsi, "Bersih-bersih" Parpol Diperlukan

Menjelang Pemilu 2024, KPK menyelenggarakan Program PCB terpadu. Diharapkan program ini setidaknya membawa khazanah baru dalam perpolitikan di Indonesia untuk lebih bersih, beretika, dan bebas dari korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Foto: RES
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Foto: RES

Kerentanan kader partai politik terjerat kasus korupsi tergolong tinggi selama ini sehingga menurunkan kepercayaan publik. Perbaikan fundamental diperlukan untuk mendorong fungsi partai politik dalam menjaga demokrasi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memaparkan melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu, KPK mendorong perbaikan sistem dan tata kelola parpol serta menginternalisasi nilai-nilai Integritas bagi para kadernya.

“KPK ingin melakukan ‘bersih-bersih’ dalam partai politik, benahi dulu sistemnya melalui SIPP, lalu orang-orangnya melalui pembekalan antikorupsi PCB Terpadu ini,” ujar Gufron, Selasa (16/8).

Selain menyelenggarakan SIPP dan PCB Terpadu, imbuhnya, KPK juga melakukan studi pembiayaan parpol oleh negara dan berbagai kajian KPK terkait pembiayaan pilkada, pemilu, maupun sistem pemilihan Indonesia. Hal itu untuk mendorong restorasi partai politik agar Indonesia memiliki pemimpin yang bersih, berintegritas, dan terbebas dari korupsi.

Baca Juga:

“Parpol merupakan ‘pabrik’ pemimpin. Mau jadi anggota legislatif, DPR, DPRD maupun kepala daerah itu diproduksi, diproses dan dicalonkan di dalam parpol. Parpol harus sehat, harus bersih, jika tidak jangan harap bisa mencetak para pemimpin yang dapat dipercaya rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardhiana menambahkan, setelah para kader partai mengikuti pembekalan antikorupsi, mereka akan diberikan sertifikasi berupa pembelajaran e-learning di KPK. Sertifikat ini sebagai syarat para kader apabila ingin mencalonkan diri maju dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.

Tags:

Berita Terkait