KADIN: UU PDP Buka Lapangan Pekerjaan Baru
Terbaru

KADIN: UU PDP Buka Lapangan Pekerjaan Baru

UU PDP juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
KADIN meyakini UU PDP akan membuka lapangan pekerjaan baru. Foto: MJR
KADIN meyakini UU PDP akan membuka lapangan pekerjaan baru. Foto: MJR

Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah dilakukan pada Oktober lalu. Pemerintah menerbitkan UU PDP sebagai respon atas desakan masyarakat atas maraknya tindak kejahatan melalui penyalahgunaan data pribadi oleh sekelompok orang yang tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi maupun kelompoknya.

WKU Bidang Komunikasi dan Informatika KADIN Indonesia Firlie H. Ganinduto mengatakan jika UU PDP ini baik untuk pertumbuhan dunia usaha dan dapat membantu memutar roda perekonomian Indonesia.  

“Lahirnya UU PDP juga bersamaan dengan lahirnya lapangan pekerjaan baru, dalam hal ini data protection officer. Tak hanya itu, adanya UU PDP ini juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan tersebut,” lanjut Firlie.

Baca Juga:

Firlie menyatakan KADIN Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia memiliki kewajiban wajib untuk mensosialisasikan UU PDP kepada masyarakat serta para pelaku usaha yang berada di bawah naungan asosiasi KADIN Indonesia.

“UU PDP merupakan sebuah pedoman serta upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat guna menjamin hak konstitusional warga negara atau subjek data pribadi dari tindak pidana kejahatan berbasis siber yang belakangan ini marak terjadi,” tambah Firlie.

Sebagai bentuk dukungan sekaligus komitmen dunia usaha dalam menjaga dan melindungi data pribadi, KADIN Indonesia menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu mensosialisasikan peraturan ini kepada komunitas bisnis tanah air.

Samuel Pangerapan, selaku Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Senin (14/11) di sela-sela B20 Summit di Bali menyatakan Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan UU PDP yang memberikan sanksi yang adil sesuai dengan tingkat kejahatan atau penyalahgunaan data pribadi seseorang.  

Semuel mengatakan kehadiran UU PDP menjadi kunci dalam era perekonomian digital, sehingga masyarakat dapat beraktifitas di dunia digital secara aman dan nyaman. UU PDP juga dijadikan sebagai rambu-rambu bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan aktivitas dalam dunia digital.

“Dengan ditandatangani kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, serta kecakapan sumber daya masyarakat dan pelaku usaha sehingga bijak dalam memberikan data pribadi dalam internet. Ini juga bentuk dukungan dan panduan terkait literasi digital yang saat ini sedang digencarkan,” ujar Samuel.

Substansi regulasi dari UU PDP ini mencakup definisi dan ruang lingkup, asas undang undang, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, joint controller, kewajiban pengendali dan profesor data Pribadi serta transfer data pribadi.

Selain itu, beleid ini juga mengatur sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, hingga ketentuan peralihan dan penutupan data pribadi.

KADIN Indonesia bersama dengan Kementerian Kominfo untuk memastikan kehadiran lembaga otoritas PDP sebagai amanat dari UU tersebut akan sejalan dan sesuai dengan kondisi khusus industri, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang ada saat ini.

Tags:

Berita Terkait