Kadin Bakal ‘Gugat’ Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum
Terbaru

Kadin Bakal ‘Gugat’ Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dinilai menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi upah minimum
Ilustrasi upah minimum

Kalangan pengusaha menyoroti kebijakan pemerintah yang menerbitkan Permenaker No.18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Beleid yang diterbitkan 17 November 2022 itu mengatur formula baru dalam menetapkan upah minimum tahun 2023. Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, mengatakan kalangan pelaku usaha menilai kebijakan itu harusnya dirumuskan tepat sasaran, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Arsjad melihat ancaman resesi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu diutamakan. Tujuannya antara lain agar pelaku usaha bisa tetap bertahan memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan. Hal itu disimpulkan dari rapat koordinasi yang digelar Kadin dengan asosiasi pengusaha dan perusahaan anggota Kadin, Rabu (23/11/2022).

Menurut Arsjad, pelaku usaha pada dasarnya sepakat kondisi ekonomi nasional akibat resesi ekonomi global perlu disikapi cermat. Salah satunya menjaga daya beli masyarakat yang tercermin dari kenaikan upah minimum. “Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha,” kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:

Semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha, kata Arsjad, menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha. Guna memastikan kebijakan pemerintah tidak kontra produktif, Kadin bersama asosiasi pengusaha dan perusahaan anggota Kadin akan mengajukan gugatan uji materiil terhadap Permenaker No.18 Tahun 2022 (ke Mahkamah Agung, red). Langkah itu ditempuh dalam rangka kepastian hukum. “Apapun hasilnya nanti pelaku usaha siap mematuhinya,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Hardjono melanjutkan jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun atau sampai dilakukan perbaikan sebagaimana amar MK tentang uji formil UU Cipta Kerja. Selama UU No.11 Tahun 2020 masih dalam perbaikan, pemerintah tidak boleh menerbtikan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020.

Dhaniswara melihat Permenaker No.18 Tahun 2022 menggunakan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan. PP No.36 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020. “Terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan pengadilan untuk menjawab ambiguitas ini,” kata Dhaniswara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait