Kadin Indonesia Usul RUU Perlindungan Konsumen Mentransformasi BPKN dan BPSK
Terbaru

Kadin Indonesia Usul RUU Perlindungan Konsumen Mentransformasi BPKN dan BPSK

BPKN diusulkan menjadi lembaga yang bersifat otoritatif melakukan koordinasi lintas sektor. BPSK perlu diberi kewenangan untuk melakukan investigasi awal.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Umum Antar Lembaga dan Pemerintah Daerah Kamar Dagang(Kadin) Indonesia, Junaedi Elvis dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR, Rabu (16/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Ketua Umum Antar Lembaga dan Pemerintah Daerah Kamar Dagang(Kadin) Indonesia, Junaedi Elvis dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR, Rabu (16/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Komisi VI DPR mulai menyusun draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam menyusun kedua dokumen itu Komisi VI DPR mengundang sejumlah pihak antara lain Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) serta akademisi.

Wakil Ketua Umum Antar Lembaga dan Pemerintah Daerah Kamar Dagang(Kadin) Indonesia, Junaedi Elvis merekomendasikan transformasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi badan otoritatif yang punya fungsi koordinasi lintas sektor. Transformasi BPKN itu diharapkan meningkatkan efektivitas advokasi. Perlu perluasan representasi dunia usaha yang seimbang dalam struktur kelembagaan agar perlindungan konsumen menjunjung prinsip keberimbangan dan keadilan.

“Mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah dan efisien, mendorong penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang menjamin akses inklusif dan terjangkau khususnya melalui pengembangan platform daring,” kata Junaedi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR, Rabu (16/7/2025).

Baca juga:

UU Perlindungan Konsumen ke depan harus menyediakan pengaturan operasional yang efisien terhadap mekanisme gugatan kelompok (class action). Tujuannya untuk melindungi hak konsumen secara kolektif tanpa membebani pelaku usaha secara proporsional. Peningkatan literasi dan edukasi konsumen, menciptakan pasar yang sehat.

Kadin Indonesia merekomendasikan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat soal hak dan kewajiban konsumen. Memberikan panduan informasi konsumen dalam bahasa sederhana yang mudah dipahami masyarakat luas. Harmonisasi pengawasan lintas sektor agar perlindungan konsumen dapat dijalankan secara menyeluruh.

Mengusulkan pembentukan satuan tugas koordinasi perlindungan konsumen nasional yang melibatkan lintas lembaga. Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan lainnya. Menetapkan kanal pengaduan terpadu sebagai single window system untuk pengaduan konsumen lintas sektor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info