Wakil Ketua Komite Tetap Bantuan Hukum dan Mediasi Kadin Indonesia, Ananda menambahkan asas dan tujuan yang diatur dalam draf RUU sudah mencerminkan nilai-nilai dasar perlindungan konsumen, namun belum secara eksplisit mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan konsumen era digital. Perlu dipertimbangkan untuk menambahkan aksesibilitas digital, perlindungan data pribadi dan keseimbangan informasi.
“Agar nilai-nilai ini dapat menjadi landasan dalam menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen digital,” ujarnya.
RUU Perlindungan Konsumen penting mempertimbangkan penguatan perlindungan konsumen terhadap penyalahgunaan data pribadi serta akses terhadap informasi digital yang akurat dan transparan. Hal ini sejalan dengan tren global perlindungan konsumen dan perkembangan ekosistem niaga elektronik di Indonesia.
Kewajiban pelaku usaha perlu diperluas mencakup transparansi dalam penyimpanan informasi digital, algoritma penawaran produk, serta perlakuan setara terhadap seluruh konsumen tanpa diskriminasi berbasis data perilaku. Untuk efektivitas pengawasan, perlu dipertimbangkan untuk memberi kewenangan yang lebih operasional untuk aparat pengawasan di tingkat daerah dan mendorong sinergi antar lembaga melalui satuan tugas perlindungan konsumen lintas sektor.
Kewenangan BPKN dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hanya bersifat rekomendasi sehingga dinilai masih terbatas dalam menjawab dinamika perlindungan konsumen yang rumit. Peran kedua lembaga itu bisa lebih optimal jika diberi kewenangan lebih substantif dalam hal investigasi awal dan menerbitkan peringatan publik disertai perluasan kelembagaan di tingkat daerah.
“Untuk mendekatkan akses keadilan bagi konsumen,” usulnya.
Penyelesaian sengketa melalui BPSK menjadi sarana penting, tapi belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan konsumen dalam perkara kolektif atau digital. Diusulkan agar dapat ditambahkan ketentuan teknis mengenai tata cara gugatan kelompok (class action) yang ringkas, terjangkau, dan mudah diakses oleh masyarakat. Serta membuka peluang penggunaan mekanisme elektronik dalam penyelesaian sengketa digital.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Akhmad Budi Cahyono, mengatakan banyak peraturan perundang-undangan yang perlu diharmonisasi dengan RUU Perlindungan Konsumen. Sebab RUU ini tak sekedar mengatur kewajiban konsumen, tapi termasuk pelaku usaha.
















