Kadin Minta Wewenang Terbitkan Rekomendasi Dokumen Ekspor dan Jadi Syarat NIB, DPR: Jangan Persulit Pengusaha
Terbaru

Kadin Minta Wewenang Terbitkan Rekomendasi Dokumen Ekspor dan Jadi Syarat NIB, DPR: Jangan Persulit Pengusaha

Kewenangan Kadin minta diperluas. Mulai dari pengakuan sebagai wadah tunggal pengusaha, keterlibatan dalam perumusan kebijakan ekonomi, penerbitan dokumen ekspor, hingga penegakan kode etik dan sanksi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie saat rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, di Komplek Gedung Parlemen Rabu (17/6/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie saat rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, di Komplek Gedung Parlemen Rabu (17/6/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Badan Legislasi (Baleg) DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) dengan mengundang Ketua Umum Kadin Indonesia dan jajarannya. Dalam kesempatan itu Kadin Indonesia mengusulkan sejumlah substansi antara lain meminta kewenangan untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengatakan UU No.1 Tahun 1987 tentang Kadin perlu dibenahi untuk menghadapi tantangan baru. Kadin sebagai satu-satunya wadah dunia usaha yang dibentuk berdasarkan UU. Posisi Kadin bukan lembaga pemerintah, atau organisasi non pemerintahan (NGO), tapi mitra strategis pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota.

Kadin mendorong partisipasi dunia usaha dalam pembangunan ekonomi nasional melalui fungsi pembinaan, representasi, advokasi, konsultasi, fasilitasi, dan pemberdayaan. Anindya menegaskan bahwa fungsi pemberdayaan tersebut tidak mencakup perumusan kebijakan maupun penyusunan undang-undang. Penguatan kedudukan, fungsi, peran, dan kewenangan Kadin melalui pembaruan UU diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

“Meningkatkan efektivitas layanan bagi dunia usaha, memperkuat koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha, mendukung peningkatan daya saing nasional,” kata Anindya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, Rabu (17/6/2026).

Baca juga:

Setidaknya Kadin menyodorkan 10 poin utama untuk RUU Kadin. Pertama, Kadin sebagai wadah pengusaha dan menjadi lembaga mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis, berstatus badan hukum berdasarkan UU dengan perlindungan hukum eksplisit bagi pengurus dan jaminan independensi dari pengaruh politik. Kedua, RUU mempertegas kedudukan hukum Kadin sebagai satu-satunya representasi dunia usaha di setiap tingkatan wilayah baik nasional, provinsi, kabupaten/kota.

Ketiga, Kadin diberi kewenangan menjalankan fungsi quasi-negara/institutional mirror melalui 3 klaster fungsi yakni kebijakan, pembinaan, dan pendampingan. Keempat, pemerintah mengikutsertakan Kadin dalam perumusan kebijakan yang berdampak bagi ekonomi dan dunia usaha seperti Musrenbang, penyusunan RPJMN/RPJMD, dan pembahasan RUU/PP yang berdampak pada dunia usaha.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info